Detail Cantuman Kembali

XML

PANDANGAN AL-MAWARDI TENTANG KEWENANGAN HAKIM DALAM HUKUM TATA NEGARA ISLAM (Studi Analisis Terjemahan Kitab Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah)


Kedudukan seorang Hakim menurut imam Al-Mawardi yaitu. Hakim memiliki kedudukan yang sangat penting atau dalam khzanah islam qadhi. Dan menurut pandangan Al-Mawardi tentang kriteria seorang hakim harus memenuhi syarat-syaratnya.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1). Bagaimana jabatan Qadhi antara yang umum dan yang khusus menurut Imam Al-Mawardi? 2). Bagaimana pandangan Imam Al-Mawardi ketika seseorang menerima hadiah dan mengambil keuntungan dari jabatan hakim?
Adapun tujuan dalam penelitian skripsi adalah: 1). Untuk mengetahui apa tugas seorang hakim dengan kewenangan yang umum dan yang khusus. 2). Untuk mengetahui apa boleh seorang hakim menerima hadiah dan mengambil keuntungan dari jabatan sebagai seorang hakim.
Untuk menyusun skripsi ini, penulis menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan jenis penelitian pustaka (library reaserch) dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah: 1). Jabatan qadhi itu dapat berupa umum dan khusus. Jika jabatanya adalah umum dan bebas untuk bertindak, dalam seluruh biidang yang berada dalam lingkup wewenang jabatannya itu, wewenangnya itu mencakup sepuluh tugas yaitu sebagai berikut. 1. Menyelesaikan persengketaan dan permusushan. 2.meminta suatu hak dari pihak yang menahan hak orang lain. 3.Menjadi wali atas orang yang dilarang untuk bertransaksi sendirian. 4.Menangani harta wakaf dan menjaganya. Melaksanakan wasiat berdasarkan syarat-syaratnya. 5.Menikahi gadis-gading denganorang yang sekufu.6. melaksanakan wasiat. 7.Melaksanakan hukum hudud. 8. Memikirkan kemaslahatan umum. 9. Mengawasi para saksi dan pegawainya. 10.Menyamakan antara orang yang kuat dan orang yang lemah. 2). Pandangan Al-Mawardi Ketika Seseorang Menerima Hadiah Dan Mengambil Keuntungan Dari Jabatan Hakim.
Bagi orang yang diangkat sebagai hakim, ia tidak diperbolehkan menerima hadiah dari salah satu pihak yang berperkara atau dari salah seorang warga wilayah kerjanya meskipun orang tersebut tidak sedang mengajukan perkara. Pasalnya, boleh jadi hadiah tersebut menyebabkannya berpaling dari Keadilan Rasulullah SAW. 1) Jika hakim menerima hadiah dan gaji nya dipercepat kepadanya dalam bentuk hadiah tersebut, ia berhak memilikinya. Jika gajinya tidak dipercepat kepadanya dengan hadiah tersebut, maka Baitul Mal (Kas Negara) lebih berhak terhadap hadiah tersebut jika ia tidak bisa mengembalikan hadiah tersebut kepada pemberinya karena Baitul Mal (Kas Negara) lebih berhak terhadapnya daripada hakim. 2) Hakim tidak diperbolehkan menunda keputusan dua pihak yang berperkara kecuali karena udzur syar’i. Ia juga tidak diperbolehkan menyembunyikan diri (beristirahat), kecuali pada saat-saat istirahat.
Dede Maisyah - Personal Name
SKRIPSI HTN 288
2x4.71
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...