Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Progresivitas Kewenangan PTUN (Studi Terhadap Undang-undang No. 51 Tahun 2009 Tentang PTUN dan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya tambal sulam
pasal pada peraturan perundang-undangan, salah satunya ialah Undangundang No. 5 Tahun 1986 yang mengalami dua kali perubahan. Pada
penelitian ini peneliti akan melihat progresivitas hukum terhadap pasalpasal yang mengalami perubahan, hal tersebut sejalan dengan prinsip
hukum progresif yang selalu bergerak maju serta meninggalkan posisi
(kebijakan) yang dianggap tidak memiliki relevansi hukum pada
zamannya. Tidak hanya itu, peneliti juga akan mengkaitkan perubahanperubahan tersebut dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan untuk melihat Legal Impact dari perubahanperubahan tersebut, dikarenakan lahirnya UUAP juga sebagai
sinkronisasi hukum peradilan dengan UU PTUN.
Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana progresivitas
kewenangan PTUN berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara? Apa dampak hukum (Legal Impact) progresivitas kewenangan
PTUN berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan?.
Tujuan Penelitian ini adalah: untuk mengetahui progresivitas
kewenangan PTUN berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara dan untuk mengetahui dampak hukum (Legal Impact)
progresivitas kewenangan PTUN berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (Library Reseacrh)
dengan menggunakan 3 pendekatan yakni pendekatan konseptual,
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan filsafat. Seluruh data
yang dianalisis secara rinci akan dihasilkan dalam bentuk deskriptif
kualitatif dan sistematis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Progresivitas
Kewenangan PTUN berdasarkan Undang-undang Nomor 51 Tahun
2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara terdapat beberapa hasil di
antaranya yakni Progresif ke arah yang Positif, Unprogresif (tidak
memiliki perubahan yang berarti/menetap), dan Progresif ke arah yang
Negatif. Serta Dampak Hukum (Legal Impact) progresivitas PTUN
dikaitkan dengan UUAP terdiri atas 4 Dampak Hukum. Pertama
dampak hukum Perspektif memberikan perlindungan hukum kepada
Warga Masyarakat, kedua dampak hukum Perspektif Birokrat, ketiga
dampak hukum Perspektif Konstituen dan keempat dampak hukum
Perspektif Yuridis.
Albiyan Rusdi - Personal Name
SKRIPSI HTN 271
342
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 154 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...