Detail Cantuman Kembali

XML

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM UU NO. 23 TAHUN 2014 TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN (Studi Di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten)


Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki wilayah laut yang
sangat luas. Hal ini merupakan Potensi sumber daya alam di wilayah laut tersebut
sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup masyarakat. Kenyataannya beberapa
kasus terkait pelanggaran mengenai sumber daya kelautan dan perikanan dimana
para nelayan Melakukan pendistribusian/ pemasaran Benur Lobster, penangkapan
ikan secara ilegal, mengoperasikan kapal secara ilegal tanpa diketahui oleh
pemerintah atau dinas terkait. Sedangkan pemerintah melarang bibit lobster untuk
diperjual belikan karena mempengaruhi pertumbuhan lobster (punah), Sehingga
dalam hal ini perlu adanya tindakan dari pemerintah untuk memberikan peraturan
terkait hal tersebut.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah adalah bagaimana
kewenangan pemerintah daerah dalam uu no. 23 tahun 2014 terhadap pengelolaan
sumber daya kelautan dan perikanan, bagaimana upaya pemerintah daerah dalam
uu no. 23 tahun 2014 terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) untuk mengetahui Kewenangan
pemerintah daerah dalam uu no. 23 tahun 2014 terhadap pengelolaan sumber daya
kelautan dan perikanan, 2) untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah daerah
dalam uu no. 23 tahun 2014 terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan
perikanan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif, dan
jenis penelitiannya field research (penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik
pengolaan data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai
sumber dipelajari dan ditelaah, langkah berikutnya ialah mengadakan reduksi data
yang dilakukan dengan melakukan abstraksi.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan Pertama, kewenangan pemerintah
daerah dalam uu no. 23 tahun 2014 terhadap pengelolaan sumber daya kelautan
dan perikanan bahwa dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan untuk mengelola sumber daya alam
di laut yang ada di wilayahnya meliputi: 1) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan
pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. 2) Pengaturan
administratif. 3) Pengaturan tata ruang. 4) Ikut serta dalam memelihara keamanan
di laut; dan 5) Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. dalam
pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan juga diatur dalam Pasal 256 ayat
(3)Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2014 tentang rincian tugas,
fungsi, dan tata kerja organisasi perangkat daerah provinsi banten.Kedua, upaya
pemerintah daerah dalam uu no. 23 tahun 2014 terhadap pengelolaan sumber daya
kelautan dan perikanan. bahwa dengan melakukan pengawasan dibidang kelautan
dan dilaksanakan dengan sistem MCS : Monitoring (Pemantauan),
Controlling/Pengendalian, urveillance/Operasi Lapangan dan beberapa strategi
yang dilakukan, diantaranya: Pre-emptive, Persuasif, Responsif.
Yola Oktaviani - Personal Name
SKRIPSI HTN 265
333
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...