Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN YURIDIS PETISI ONLINE SEBAGAI MEDIA SARANA PENYAMPAIAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAH


Istilah petisi online seharusnya bukanlah sesuatu hal yang baru untuk diketahui oleh masyarakat di tengah peradaban manusia dengan demokrasi digital saat ini. Pengajuan permohonan kepada pemerintah terhadap kebijakan yang dianggap tak sesuai oleh masyarakat dan dirasa perlu untuk memperbaikinya, maka itulah kegunaan petisi. Petisi online yang sudah dapat dijangkau oleh khalayak umum bertujuan untuk dapat merubah setiap kebijakan yang tak selaras dengan aspirasi masyarakat. Pengajuan petisi online dapat dijadikan sebagai media sarana menyampaikan kebebasan berpendapat di Indonesia jika petisi diatur berdasarkan regulasi hukum dan lembaga resmi pemerintah yang jelas. Akan tetapi Indonesia belum dapat mengikuti ketentuan tersebut sesuai dengan beberapa negara lainnya yang menjamin petisi online sebagai media komunikasi masyarakat dengan pemerintah untuk menyampaikan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Hingga pada akhirnya hal tersebut menimbulkan beberapa implikasi terhadap penyelenggara pemerintahan.
Perumusan masalahnya adalah: 1). Bagaiman eksistensi petisi online dan implikasinya terhadap penyelenggaraan pemerintah di Indonesia? 2). Bagaimana pengaturan formulasi petisi online di Indonesia?
Adapun tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi petisi online di Indonesia serta implikasi yang ada terhadap penyelenggaraan pemerintah. Untuk mengetahui bagaimana pengaturan petisi online di Indonesia dan perbandanginnya dengan negara lainnya.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang bertujuan guna mengetahui dan menelaah teori-teori, konsep kebebasan berpendapat, asas-asas hukum serta peraturan perundang undangan yang berhubungan atau berkaitan dengan petisi online dalam penelitian ini.
Kesimpulan pada penelitian ini adalah: 1). Eksistensi petisi online di Indonesia sudah menyebar luas dengan berbagai persoalan yang ada, petisi online dapat dijadikan media sarana masyarakat untuk menyapaikan kebebasan berpendapat meskipun hal tersebut belum memiliki rwgulasi hukum yang jelas. 2). Dengan eksistensi petisi online tanpa adanya regulasi hukum yang jelas menimbulkan beberap implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintah.
Andeni Lestari Ar - Personal Name
SKRIPSI HTN 264
340
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...