Detail Cantuman Kembali
SISTEM MULTI PARTAI MENURUT YUSUF AL-QARDHAWI
Perkembangan sosial politik masyarakat dunia dari masa ke masa senantiasa berjalan dinamis. Arus globalisasi di berbagai bidang turut serta mempengaruhi tatanan dan pengelolaan kehidupan manusia. Tak terkecuali tatanan politik kenegaraan. Di era modern banyak negara menerapkan sistem demokrasi sehingga pada praktiknya dalam upaya mengakomodir dan menyerap kepentingan masyarakat dalam bentuk aspirasi atau lainnya, di dirikanlah partai politik untuk melakukan tugas tersebut. Sistem kepartaian menjadi tatanan politik yang mengemuka dalam perbincangan para ahli. Ada yang mengklasifikasikan sistem kepartaian dengan sistem partai tunggal, dwi partai dan multi partai. Perspektif lain mengklasifikasikannya menjadi sistem dwi partai, pluralisme moderat, pluralisme terpolarisasi dan sistem partai berkuasa. Sedangkan dalam perpektif Islam, diskursus ini menjadi hal menarik untuk di ketahui landasannya. Oleh karena itu, Yusuf al-Qardhawi mengemukakan pendapatnya tentang penerapan sistem multi partai dalam perspektif Islam.
Perumusan masalah dalam pembahasan ini sebagai berikut : 1) Bagaimana Pemikiran Yusuf al-Qardhawi Tentang Sistem Multi Partai? 2) Apa yang mendasari Pemikiran Yusuf al-Qardhawi Tentang Sistem Multi Partai? 3) Bagaimana Relevansi Pemikiran Yusuf al-Qardhawi dalam konteks Indonesia?
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah : 1) Untuk mengetahui pemikiran Yusuf al-Qardhawi tentang Sistem Multi Partai, 2) Untuk mengetahui hal yang mendasari pemikiran Yusuf al-Qardhawi tentang Sistem Multi Partai, 3) Untuk mengetahui relevansi pemikiran Yusuf al-Qardhawi tentang Sistem Multi Partai dalam konteks Indonesia.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Library Research dan Individual Life History dengan sifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data bersumber dari sumber data primer dan sekunder. Pengolahan data menggunakan teknik konten analisis.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama bahwa pemikiran Yusuf al-Qardhawi tentang sistem multi partai memberikan pendapat tentang kebolehan menerapkannya dalam suatu negara. Dengan memperhatikan prasyarat tertentu untuk pendirian sebuah partai. Kedua, pemikiran Yusuf al-Qardhawi didasari oleh pandangannya kepada Islam sebagai agama universal serta sikap moderat dan gagasan fiqh realitas yang ia rumuskan. Ketiga, pemikiran Yusuf al-Qardhawi yang membolehkan penerepan sistem multi partai memiliki relevansi dalam konteks Indonesia. Dimana negara Indonesia secara sistem kepartaiannya berdasarkan multi partai dan kecenderungan jarak ideologis partai tidak terlalu dikotomis. Sehingga dapat di prediksi bahwa perbedaan ideologis antar partai hanyalah bersifat variatif bukan kontradiktif. Keadaan seperti itu adalah hal yang dianjurkan oleh al-Qardhawi.
Nuriman - Personal Name
SKRIPSI HTN 287
2x6.2
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 145 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...