Detail Cantuman Kembali
PELAKSANAAN PERDA NO 2 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PANDEGLANG TERHADAP PERLINDUNGAN SEMPADAN PANTAI ( Studi Kasus Di Sempadan Pantai Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang)
Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Kawasan pantai merupakan kawasan yang rentan terhadap perubahan, baik perubahan yang disebabkan oleh alam, maupun perubahan yang disebabkan oleh manusia. Oleh karena itu perlindungan terhadap sempadan pantai diperlukan untuk menghindari hal tersebut. Wilayah pantai merupakan suatu bagian yang kaya akan potensi sumber daya pesisir. Wilayah pesisir pantai juga memiliki potensi yang dapat dikembangkan sebagai wilayah wisata bahari. Ekosistem wilayah pesisir memiliki peranan yang sangat penting dan nilai yang paling tinggi diantara ekosistem dibumi ini dalam memberikan pelayanan terhadap keseimbangan lingkungan. Melihat pentingnya kelestarian lingkungan diwilayah sempadan pantai Perda No 2 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang menuangkan perlindungan sempadan pantai pada pasal 32 ayat 1 kawasan perlindungan setempat poin (a) tentang sempadan pantai.
Perumusan masalahnya adalah (1). Bagaimana Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang Terhadap Perlindungan Sempadan Pantai (Studi kasus diwilayah sempadan pantai Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang? (2). Apa yang menyebabkan terjadinya kegiatan pembangunan diwilayah sempadan pantai Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang?.
Dengan tujuan: (1). Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang terhadap perlindungan sempadan pantai di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang, (2). Untuk mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya pembangunan diwilayah sempadan pantai Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang.
Penelitian ini merupakan studi lapangan dengan pendekatan kualitatif. Penulis menggunakan pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan informan yaitu kepada Masyarakat, Kepala Desa Mekarsari dan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis untuk menarik sebuah kesimpulan.
Kesimpulan penelitian ini : 1. Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang pada pasal 2 ayat 1 yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten sebagai pusat agroindustri dan parawisata di Provinsi Banten yang religius berkelanjutan serta berwawasan lingkungan, belum dapat dilaksanakan dengan baik, hal itu dikarenakan adanya kegiatan pembangunan tambak udang milik pribadi yang saat ini dibangun, lokasinya berada tepat diwilayah sempadan pantai di Desa Mekarsari. (2). Penyebab terjadinya kegiatan pembangunan diwilayah sempadan pantai di Desa Mekarsari yaitu diakibatkan dari tidak sesuainya prosedur dalam melakukan pemberian izin lingkungan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan pihak Kecamatan dalam memberikan rekomendasi, lambatnya respon Pemerintah Daerah dalam menyikapi adanya pembangunan-pembangunan seperti tambak udang tersebut, kemudian kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan-peraturan yang mengatur bahwa adanya larangan terhadap siapapun tidak diperbolehkannya melakukan pendirian bangunan yang akan mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas pesisir pantai.
DERI DRAJAT - Personal Name
SKRIPSI HTN 279
349
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...