Detail Cantuman Kembali

XML

PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP KEBEBASAN MEMELUK AGAMA DAN KEPERCAYAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KOSNTITSI NOMOR 97/ PUU-XIV/2016 (Studi Kasus Sunda Wiwitan, Lebak-Banten)


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Judicial Review Undang Nomor 23 tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sehingga putusan ini telah mengizinkan para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan kepercayaannya pada kolom agama di KTP-el dan KK. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian di salah satu wilayah penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan di Lebak Banten.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Apa dasar konstitusi Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:97/PUU-XIV/2016. 2) Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor: 97/PUU-XIV/2016. 3) Bagaimana respon tokoh masyarakat penganut kepercayaan Sunda Wiwitan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016.
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah 1) Untuk mengetahui putusan dan pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. 2) Untuk mengetahui pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Metode penulisan dalam skripsi ini adalah metode yuridis sosiologis, yaitu melakukan pengkajian putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016 serta melakukan observassi terkait implementasi dengan mendatangi salah satu wilayah penghayat aliran kepercayaan Sunda Wiwitan, Lebak-Banten.
Dari penelitian ini dapat di simpulkan bahwa 1) Menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 2) Dalam putusannya, mahkamah konstitusi mempertimbangkan 3 (tiga) unsur yaitu, unsur filosofis, unsur yiridis dan unsur sosiologis. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia menjadikan ketuhanan sebagai norma yang mendasar. pancasila tersebut mengandung ajaran toleransi antar umat beragama. Artinya “Ketuhanan Pancasila” mendukung hak asasi manusia, yang didalamnya terdapat penghormatan terhadap hak untuk beragama. 3) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 bahwa masyarakat penghayat kepercayaan sunda wiwitan belum menerima putusan tersebut, sebab tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan.
ABSTRAK
Nurul Hidayat - Personal Name
SKRIPSI HTN 291
341
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...