Detail Cantuman Kembali
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR 4/G/KI/2021/PTUN.SRG TERHADAP KEBERATAN ATAS PUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN
Seiring dengan perkembangan zaman bahwa keterbukaan informasi merupakan amanah konstitusional tertera dalam pasal 28 f UUD 1945 menjamin hak kebebasan informasi warga Negara dan Negara membentuk undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Diharapkan agar menciptakan keteraturan sistem informasi publik dan layanan informasi publik. sehingga terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong partisipasi publik yang berkualitas dan meningkatkan pelayanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rumusan Masalah: 1. Apa Indikasi Penggugat mengajukan Gugatan Perkara Nomor: 4/G/KI/2020/PTUN.SRG tentang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik? 2. Bagaimana Indikasi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara Nomor: 4/G/KI/2020/PTUN.SRG tentang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik?
Tujuan penelitian: 1. Untuk mengetahui Indikasi Penggugat mengajukan Gugatan perkara Nomor: 4/G/KI/2020/PTUN.SRG tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Untuk mengetahui bagaimana Indikasi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara Nomor: 4/G/KI/2020/PTUN.SRG tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Metode penelitian yang digunakan ialah Deskriptif Analisis yakni pada Studi Kepustakaan (Library Research). sedangkan sumber data penelitian dari data primer dan sekunder, data sekunder adalah data yang mendukung data primer seperti buku-buku, jurnal, internet, dokumen maupun dalam bentuk artikel. dengan pengolahan data dengan logika induktif, yaitu pengolahan kesimpulan.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1. Indikasi Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan perkara Nomor: 4/G/KI/2021/PTUN.SRG tentang Keterbukaan Informasi Publik kerena merasa Pemohon Informasi/Termohon Keberatan tidak memeliki kepentingan terkait apa yang dimohonkan dan mengada-ada, jumlah yang dimohonkan sangat besar sehingga memberatkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang (BPN), bahwa Komisi Informasi Publik dalam memutuskan dan penetapkan Putusan sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Nomor 14 Tahun 2008. bahwa setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses Informasi Publik. 2. Indikasi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara perkara Perkara Nomor: 4/G/KI/2021/PTUN.SRG tentang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik. menguatkan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 017/III/KI BANTEN-PS/2020. Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Yana Mustofa - Personal Name
SKRIPSI HTN 283
342
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 126 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...