Detail Cantuman Kembali
DESENTRALISASI FISKAL DALAM PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Kebijakan desentralisasi fiskal memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah agar dapat memanfaatkan potensi ekonomi daerahnya. Namun, fakta dilapangan dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal mengalami berbagai masalah. Salah satu ialah bahwa terdapat daerah yang kurang siap dalam pelaksanaan otonomi daerah terutama pada pendistribusian dana pusat kepada daerah tidak bisa diperdayakan, tetapi justru menimbulkan terjadinya ketergantungan pemerintah daerah pada pemerintah pusat.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1. Bagaimana kebijakan pemerintah pusat tentang Desentralisasi Fiskal. 2. Bagaimana respon pemerintah daerah terhadap penerapan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 3. Bagaimana dampak diberlakukannya perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah 1. Untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah pusat tentang otonomi daerah. 2. Untuk mengetahui bagaimana respon pemerintah daerah terhadap penerapan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 3. Untuk mengetahui bagaimana dampak diberlakukannya perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Aproach). Dalam penelitian ini teknik pengelolaan data yang digunakan adalah dengan menghimpun dari berbagai literatur yang menghasilkan data-data baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan non-hukum. Dan teknik analisis data menggunakan pendekatan yang bersifat induktif (penalaran yang berangkat dari serangkaian fakta-fakta khusus untuk mencapai kesimpulan umum).
Dari penelitian ini dapat disimpukan 1.Kebijakan Pemerintah pusat tentang desentralisasi di Indonesia menitikberatkan pada desentralisasi sisi pengeluaran, sehingga hal ini menghasilkan pemberian kewenangan dalam pungutan perpajakan daerah dan retribusi daerah relative terbatas namun kepada daerah diberikan kewenanangan untuk melakukan pengeluaran sesuai prioritas dan kebutuhan daerah . 2. Dana perimbangan yang diperuntukan sebagai dana untuk menutup kekurangan PAD dalam pembiayaan pemerintahan daerah walaupun masih juga terdapat pemerintah daerah yang memberikan sumber pembiayaan utama dalam menjalankan pemerintahan otonomi daerah. 3. Dampak diberlakukannya perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menimbulkan dampak negatif dan dampak positif dalam pelaksanaannya. Dampak negatifnya ialah banyak daerah yang menjadi ketergantungan terhadap dana perimbangan. Sedangkan dampak positifnya ialah d menjadikan dana tersebut sebagai modal tambahan dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah.
Aifah - Personal Name
SKRIPSI HTN 285
349
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 113 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...