Detail Cantuman Kembali

XML

EFEKTIVITAS PENANGANAN DAN PERLINDUNGAN ODGJ OLEH DINAS KESEHATAN KABUPATEN SERANG BERDASARKAN PASAL 3 UU NO 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA


Masalah kesehatan jiwa di dunia sudah menjadi masalah kesehatan global yang sangat serius. Hampir 400 juta penduduk dunia menderita kesehatan jiwa dan gangguan prilaku, salah satu dari empat keluarga sedikitnya mempunyai seorang anggota keluarga dengan gangguan jiwa. Sebagai warga negara ODGJ memiliki hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya. ODGJ berhak atas hidup yang membawa konsekuensi adanya hak-hak lain termasuk hak atas pelayanan kesehatan dan hak atas hidup aman dan sejahtera seperti yang diamanatklan oleh UU Kesehatan Jiwa, UU HAM, dan UUD 1945. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1). Bagaimana Mekanisme Penanganan dan Perlindungan ODGJ ? yang kedua 2). Apa Kendala Dalam Penanganan ODGJ di Kabupaten Serang ? yang ketiga 3). Bagaimana efektivitas penerapan pasal 3 UU No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa untuk memenuhi hak ODGJ di Kabupaten Serang ? Tujuan dari skripsi ini adalah: 1). Untuk mengetahui mekanisme penanganan dan perlindungan ODGJ, khususnya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. 2). Untuk mengetahui kendala dalam penanganan ODGJ di Kabupaten Serang. 3). Untuk menganalisis efektivitas penerapan pada pasal 3 no 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dalam penanganan ODGJ. Metode penelitian ini lebih difokuskan kedalam penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan beberapa temuan yang tidak dapat di capai dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik atau cara-cara lain dari kuantifikasi (pengukuran). Penelitian kualitatif dapat digunakan untuk digunakan penelitian tentang kehidupan masyarakat, sejarah, tingkah laku, fungsionalisasi organisasi, aktivitas sosial, dan ekonomi
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1). Mekanisme penanganan dan perlindungan ODGJ sendiri tergolong masuk dengan angka yang wajar, meskipun dalam pemaknaan dan implementasinya masih banyak sekali kekurangan, yang perlu di perhatikan terkait penannganan dan perlindungan ODGJ di Kabupaten Serang itu sendiri yang dimulai dari tingkat bawah seperti di puskesmas-puskesmas di setiap daerah dengan menerapkan sistem yang memiliki legalitas yang jelas seperti di dalam undang-undang terkait mekanisme penanganannya yaitu upaya Promotife, prefentive, kuratif, dan rehabilitatif. 2). Kendala dalam penanganan ODGJ tentunya tidak terlepas dari kendala sosial dan kurangnya perhatian dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan yang sekirangnya sangat diperlukan, kendala disini tak sekedar hanya kendala mekanisme saja namun juga kendala teknis yang saling berkaitan dengan yang lainnya. 3). Efektivitas hukum atau UU yang sebagaimana pada Bab sebelumnya telah disebutkan, pada kenyataanya belum sepenuhnya terpenuhi. Seperti beberapa poin dalam pasalnya yang berbunyi “Menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan”, jaminan terhadap pengembangan potensi kecerdasan pada nyatanya belum pernah terwujudkan, khususnya di Kabupaten Serang tidak ada tempat yang menjadi sarana dan prasarana atau tempat rehabilitasi ODGJ yang menjadikan sebagai wadah pembentuk kecerdasan, agar ODGJ tidak lagi kambuh dan mnejalani hidup normal pada semulanya.
Ahmad Khorizi - Personal Name
SKRIPSI HTN 270
347
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 70 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...