Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK (Analisis Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang UU ITE)


Belakangan ini persoalan eksistensi delik pencemaran nama baik kembali mengemuka dan dipermasalahkan oleh banyak pihak. Munculnya perhatian publik terhadap delik ini diakibatkan oleh beberapa kasus pencemaran nama baik yang terjadi baik melalui media informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Pencemaran nama baik secara umum, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam bab XVI buku II dengan judul penghinaan. Penghinaan merupakan kumpulan dari berbagai jenis kejahatan terhadap seseorang, yakni menista, memfitnah, menuduh dan lisan maupun tulisan dan secara khusus undang-undang yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan menurut undang undang ITE. berdasarkan Pasal 45 Ayat (3) Uu Nomor 19 Tahun 2016).
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:1. Bagaimana pencemaran nama baik ditinjau dari hukum Islam dan hukum Positif, 2. Bagaimanakah Sanksi Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Pasal 45 Ayat (3) Uu Nomor 19 Tahun 2016), Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Pencemaran Nama Baik di tinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif, 2. Untuk mengetahui Sanksi Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Pasal 45 Ayat (3) Uu Nomor 19 Tahun 2016).
Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian pustaka (library Research).Yakni dengan meneliti, merujuk pada sumber-sumber diantaranya : al-Qur’an, Hadis, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Buku-Buku, Skripsi, Serta pendapat ataupun pernyataan pakar hukum terkait tindak pidana pencemaran nama baik.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: pertama, pencemaran nama baik menurut undang- undang ITE dalam pasal 45 ayat 3 tahun 2016 setiap orang yang sengaja mengakses, mendistribusikan, yang menyebabkan pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750.000.000 dan didalam islam dijatuhkan hukuman ta’zir karena sudah merusak martabat orang lain dan merupakan perbuatan zholimi. Adapun jenis sanksi dalam hukum pidana Islam yaitu seperti menghina, memberi gelar yang buruk, ghibah, membuka aib, hukumanya berupa ta’zir, yakni diserahkan kepada ulil amri untuk di berikan sangsi yang bersifat pendidikan, karena al- Qur’an dan hadist tidak menentukan hukuman secara khusus atau hukuman pokoknya.

Sulastri - Personal Name
SKRIPSI HTN 305
2x4.28
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...