Detail Cantuman Kembali

XML

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG TERHADAP PENANGANAN BANGUNAN ILEGAL DI BANTARAN SUNGAI (Studi di Bantaran Sungai Pamarayan Desa Cijeruk Kecamatan Kibin, Serang - Banten)


Pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab untuk membuat aturan berkaitan dengan bumi, air dan tanah beserta isinya yang dapat mewujudkan cita-cita masyarakat setempat yakni kesejahteraan atau kemakmuran .Untuk itu diperlukan pengembangan yang memanfaatkan bumi, air dan tanah beserta kekayaan alamnya tersebut. Penegakan hukum bagi masyarakat harus diberlakukan agar memberikan efek jera bagi pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintahan daerah kabupaten Serang. Yang sudah jelas tertera dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung Terhadap Penanganan Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai Pamarayan Desa Cijeruk Kecamatan Kibin, Serang-Banten.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1). Bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2018 tentang Garis Bangunan Gedung pada Kawasan Bantaran Sungai di Desa Cijeruk Kecamatan Kibin, Serang Banten, 2). Bagaimana dampak hukum bagi pemilik bangunan illegal pada Kawasan Bantaran Sungai Pamarayan Desa Cijeruk Kecamatan Kibin, Serang Banten.
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah: 1). Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung pada Kawasan Bantaran Sungai di Serang Banten, 2). Untuk mengetahui Bagaimana dampak hukum bagi pemilik bangunan illegal pada Kawasan Bantaran Sungai Pamarayan Desa Cijeruk Kecamatan Kibin, Serang Banten.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan jenis penelitian pengumpulan data : wawanacara dan observasi, tehnik pengolahan data dengan cara deskriptif kualitatif yaitu memaparkan dan menggambarkan data – data yang terkait dengan masalah yang dibahas, kemudian kesimpulan diambil menggunakan logika induktif yaitu dengan cara mengemukakan beberapa data yang bersifat khusus menjadi kesimpulan yang bersifat umum.
Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1). Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2018 tentang Garis Bangunan Gedung Pada Kawasan Bantaran Sungai di Desa Cijeruk Kecamatan Kibin, melibatkan eksekutif dan legislatif agar proses atau prosedur penyusunan Peraturan Daerah agar lebih terarah, terkorodinasi. Hal ini disebabkan dalam pembentukan peraturan daerah perlu adanya persiapan yang matang dan mendalam. Sebagaimana sudah dijelaskan dalam Undang-Undang tahun 2011 Pasal 157 bahwa sudah jelas adanya larangan membuat bangunan dilahan bantaran sungai. 2). Dampak hukum bagi pemilik bangunan illegal pada kawasan bantaran sungai Cijeruk, banyaknya bangunan semi permanen maupun permanen yang berada dibantaran sungai menimbulkan beberapa persoalan misalnya persoalan sampah dan pencemaran air, keruhnya sungai dan langganan banjir. Ketidakselarasan antara peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan kenyataan yang terjadi dilokasi dan ketidakdisiplinan dilakukan oleh para penyelenggara Negara.
Syeh Habidin - Personal Name
SKRIPSI HTN 295
349
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...