Detail Cantuman Kembali

XML

TATA KELOLA PELAYANAN DESA SINDANGRATU KABUPATEN LEBAK BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK


Tata kelola desa merupakan proses pembangunan desa yang didasarkan atas nilai dan kewenangan antara hubungan pemerintah desa dengan masyarakat dengan tujuan terciptanya kebijakan yang adil dan kehidupan masyarakat yang sejahtera. Dengan ini penulis melakukan penelitian di Desa Sindangratu Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak dalam hal tata kelola dalam pelayanan kepada masyarakat berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana tata kelola dalam pelayanan di desa Sindangratu berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik? Apa saja hambatan dan solusi dari pelayanan publik di Desa Sindangratu?
Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui tata kelola dalam pelayanan di Desa Sindangratu berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan mengetahui hambatan juga solusi dari pelayanan publik di Desa Sindangratu.
Penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Socio Legal. Pendekatan perundang-undangan merupakan pendekatan yang didasarkan pada aturan hukum yang berlaku sebagai fokus penelitian atas masalah-masalah yang dihadapi. Sedangkan Socio-Legal merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari keberadaan hukum positif yang nantinya menghasilkan data atas peristiwa yang terjadi di masyarakat.
Kesimpulan dari skripsi ini yaitu pemerintah desa Sindangratu belum melakukan tata kelola yang baik dan tidak dapat memanfaatkan potensi ekonomi desa, sehingga pemerintah desa Sindangratu belum mampu menyejahterakan masyarakatnya. Begitupun dengan pelayanan lainnya seperti keberadaan BPD maupun aparatur pemerintah desa belum memberikan pelayan secara maksimal kepada masyarakat. Tidak ada penyuluhan kepada masyarakat, pemerintah desa tidak dapat memanfaatkan BUMDes, dan keberadaan dari setiap RT yang belum berjalan dengan baik. Seharusnya tata kelola desa yaitu mendasarkan pada konsep kedaulatan rakyat yang dikenal dengan istilah transparansi, akuntabilitas, partisipasi. Tata kelola yang baik akan meningkatkan daya saing juga, baik masyarakat dalam hal pengawasan maupun pemerintah desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Solahudin - Personal Name
SKRIPSI HTN 292
351
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...