Detail Cantuman Kembali

XML

HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PIAGAM MADINAH DAN DAN UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT (UDHR) (Studi Komparasi)


Seberapa pentingkah mempelajari sejarah HAM?. Pertanyaan ini layak diajukan mengingat mempelajari sejarah, utamanya HAM kadang memicu debat yang tidak berkesudahan, kesimpangsiuran dan tendensi penyalahgunaan isu HAM. Padahal, sejarah dapat menyediakan data mengenai awal mula munculnya HAM sebagai sebuah gagasan hingga menjelma menjadi sebuah standar dan norma umum yang dalam perkembangannya bahkan sejumlah instrumen hukum HAM mensyaratkan negara-negara terikat untuk merumuskannya dalam peraturan perundang-undangannya.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) Bagaimana konsep hak asasi manusia dalam Piagam Madinah dan hak asasi manusia UDHR (Universal Declaration of Human Right)? (2) Bagaimana perbandingan Hak Asasi Manusia dalam Piagam Madinah dan UDHR (Universal Declaration of Human Right)?
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui konsep hak asasi manusia dalam Piagam Madinah dan UDHR. Untuk mengetahui perbandingan hak asasi manusia dalam Piagam Madinah dan UDHR.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan studi komparatrif, yaitu penelitian dengan melihat perbandingan dari dua sumber kajian yang berbeda, yaitu penelitian dengan melihat perbandingan antara HAM Piagam Madinah dengan HAM UDHR. sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan library research.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Islam sebagai agama yang pada hakekatnya merupakan rahmat lil-„alamin tentunya mempunyai konsep tersendiri, terutama berkenaan dengan HAM. Kehadiran Islam pada esensinya untuk mengangkat harkat martabat manusia, dimana pada pra-Islam manusia diperlakukan dengan tidak wajar layaknya „budak-budak‟ yang pekerjakan semena-mena tanpa memperhatikan aspek kemanusiaanya. Konsep kemanusiaan dalam tradisi Islam terbukti ketika Nabi Muhammad SAW dan muslimin berhijrah dari kota Makkah ke kota Madinah, pada saat itu penduduk Madinah sangat heterogen sehingga melahirkan Piagam Madinah. Oleh karenanya, penulis mencoba menelusuri prinsip HAM yang terdapat pada Piagam Madinah. Meski secara umum memiliki kesamaan dengan Universal Declaration of Human Right (UDHR) Perserikatan Bangsa-bangsa, konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Piagam Madinah memiliki spesifikasi tertentu yang berbeda. DUHAM bersumber dari paradigma Barat, sementara Piagam Madinah berbasis syariat. Dilihat dari perspektif UDHR, ada beberapa hal spesifik dalam HAM versi Dunia Islam yang dinilai melanggar HAM. Dengan melakukan pemaknaan ulang terhadap beberapa
konsep Islam, tulisan ini menemukan adanya peluang agar Piagam Madinah dengan DUHAM bisa berjalan beriringan.
Firdaus Teguh Laksana - Personal Name
SKRIPSI HTN 290
341
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 67 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...