Detail Cantuman Kembali

XML

HAK KONSTITUSIONAL WNI ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA


Pada tahun 2020, UU Cipta Kerja telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Ada beberapa pasal yang paling mendapat perhatian publik, terutama di kalangan pekerja/buruh. Publik beranggapan banyak hak pekerja yang hilang pada UU Cipta Kerja dibanding dengan UU Ketenagakerjaan. Pada kluster Ketenagakerjaan, ada beberapa hak WNI yang dibahas, yaitu pada Pasal 81, 82, 83, dan Pasal 84. Perihal hak bagi setiap warga Negara Indonesia, perlu diketahui alasan Presiden mengeluarkan kebijakan tersebut. Serta menilai dari segi hak Konstitusional menurut UUD 1945.
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini, yaitu 1) Bagaimana Kebijakan Perburuhan yang diatur dalam Pasal 81, 82, 83 dan 84 Undang-Undang Cipta Kerja sudah mencerminkan hak Konstitusional WNI atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 2) Bagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 dalam mewujudkan penghidupan yang layak dihubungkan dengan Pasal 81, 82, 83 dan 84 UU Cipta Kerja.
Tujuan Penelitian dalam penulisan skripsi ini, yaitu untuk mengetahui kebijakan perburuhan yang diatur dalam Pasal 81, 82, 83 dan 84 Undang-Undang Cipta Kerja sudah mencerminkan hak konstitusional WNI atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Untuk menganalisis pelaksanaan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 dalam mewujudkan penghidupan yang layak dihubungkan dengan Pasal 81, 82, 83 dan 84 UU Cipta Kerja.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yang meliputi sumber hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun sumber hukum sekunder yaitu buku-buku literatur ilmu hukum, serta tulisan-tulisan lain termasuk karya ilmiah, dan jurnal hukum. Adapun sumber hukum tersier adalah bahan hukum penunjang seperti kamus, ensiklopedia, dan artikel dari internet.
Kesimpulan dalam penelitian yang dibahas, yaitu 1) Kebijakan Perburuhan yang diatur dalam Pasal 81, 82, 83 dan 84 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah mencerminkan hak konstitusional WNI atas pekerjaan dan penghidupan yang layak karena ada banyak pasal yang menjelaskan tentang bagaimana Negara memperlakukan masyarakat kelas pekerja/buruh sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan umum bagi pekerja/buruh dari segi upah, status, sampai dengan jaminan sosial pekerja, serta mengatur para WNI yang akan bekerja ke luar Negeri. 2) Pelaksanaan Ketentuan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 dalam mewujudkan penghidupan yang layak dihubungkan dengan Pasal 81, 82, 83 dan 84 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai, dapat disimpulkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan agenda mewujudkan kehidupan yang layak bagi para pekerja/buruh.
Maya Asriyanti - Personal Name
SKRIPSI HTN 302
344
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 130 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...