Detail Cantuman Kembali

XML

MEKANISME PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DENGAN METODE OMNIBUS MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA


Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law dimana dalam sistem hukum ini lazimnya sistem perundang-undangan yang digunakan adalah kodifikasi sedangkan omnibus law bukan termasuk kategori undang-undang yang di kodifikasi, seperti diketahui bahwa konsep undang-undang dengan metode omnibus adalah konsep undang-undang yang lazimnya hanya digunakan oleh negara-negara yang menganut sistem hukum common law atau anglow saxon yang kebanyakan digunakan oleh negara-negara amerika. Penelitian ini didasarkan dan ditujukan untuk mengetahui kedudukan dan esksistensi peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus dalam sistem hukum di Indonesia, serta untuk mengetahui untuk mengetahui implikasi yuridis, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh undang-undang metode omnibus dalam sistem perundang-undangan di Indonesia
Berdasarkan uraian penjelasan di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah eksistensi dan kedudukan perundang-undangan omnibus? 2) Bagaimanakah konsep pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus di Indonesia? 3) Bagaimana implikasi yang ditimbulkan dari penerapan metode omnibus dalam sistem perundang-undangan di Indonesia?.
Tujuan daripada penelitian ini adalah : 1) Menjelaskan tentang eksistensi dan kedudukan perundang-undangan dengan metode omnibus 2) Mengetahui konsep pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus di Indonesia 3) Mengetahui dampak atau implikasi penerapan metode omnibus dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode studi pustaka atau library research, yaitu mengumpulkan data dengan melalui studi dokumen dengan penelusuran kepustakaan melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan dan bahan hukum tersier
Kesimpulan yang berhasil didapatkan dari penelitian ini yaitu, kedudukan pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Eksistensi pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus di Indonesia berada dibawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus di Indonesia dimaksudkan untuk menciptakan harmonisasi peraturan serta untuk mengatasi over regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang saling bertabrakan antara yang satu dengan lainnya. Pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus di Indonesia memiliki implikasi dampak yang ditimbulkan diantaranya yaitu implikasi yuridis yang berarti akan terjadi perubahan dalam tatanan sistem hukum nasional, implikasi sosial yaitu proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang minimnya peran masyarakat sebagai pemilik aspirasi dan dan implikasi ekonomi yaitu berimplikasi pada akan terbukanya lapangan pekerjaan baru serta memudahkan proses perizinan dalam berinvestasi di Indonesia.
Hafiz Fauzani - Personal Name
SKRIPSI HTN 286
340
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...