Detail Cantuman Kembali
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23/G TAHUN 2019 TENTANG GRASI KEPADA NARAPIDANA KORUPSI MANTAN GUBERNUR RIAU ANNAS MAAMUN
Kejahatan korupsi adalah termasuk kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), yang mempunyai dampak buruk bagi suatu negara baik dari segi ekonomi, pembangunan, politik, budaya, bahkan kesenjangan sosial. Maka dari itu pemberian grasi kepada narapidana seperti halnya yang diberikan kepada narapidana korupsi Annas Maamun telah mencoreng citra pemberantasan korupsi di Indonesia.
Rumusan masalah penelitiannya adalah 1. bagaimana tinjauan yuridis pemberian grasi oleh presiden kepada narapidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, 2. bagaimana implikasi yang ditimbulkan dari pemberian grasi oleh presiden kepada narapidana korupsi.
Tujuan penelitian adalah untuk 1. mengetahui tinjauan yuridis pemberian grasi oleh presiden kepada narapidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, 2 untuk mengetahui implikasi yang ditimbulkan dari pemberian grasi oleh presiden kepada narapidana korupsi..
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat normatif (normative legal research). Sedangkan data primer yang digunakan adalah teridiri bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder meliputi buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum serta media online. Selain itu pendekatan teori atau kepustakaan, penelitian ini melakukan pendekatan kasus (case approach), dalam hal ini grasi presiden yang diberikan kepada narapidana korupsi Annas Maamun yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 23/G tahun 2019 sebagai objek analisis penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan, 1. Tinjauan yuridis pemberian grasi oleh presiden kepada narapidana korupsi mantan gubernur Riau Annas Maamun yang tertuang dalam keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 pada dasarnya tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Karena pada dasarnya undang undang nomor 5 tahun 2010 atas perubahan undang-undang nomor 22 tahun 2002 tidak mengatur secara jelas jenis kejahatan apa saja yang dapat diberikan grasi oleh presiden. 2. Implikasi yang ditimbulkan dari pemberian grasi oleh presiden kepada narapidana korupsi diantarnya adanya kerancuan hukum dan inkonsistensi pemerintah dalam penegakkan hukum terhadap narapidana korupsi, karena hal ini bebanding terbalik dengan slogan anti korupsi yang selalu digaungkam pemerintah. Karena di satu sisi korupsi sebagai momok besar bagi Indonesia yang sedang gencar-gencarnya diberantas oleh negara, tetapi diberi grasi (pengampunan) oleh presiden sebagainya penyelenggara negara.
Hendri Ardiansyah - Personal Name
SKRIPSI HTN 314
342
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xiii + 76 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...