Detail Cantuman Kembali
PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH DITINJAU DARI UNDANGUNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN SIYASAH MAALIYAH
Penyerahan sumber keuangan Daerah baik berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya. Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.
Perumusan masalah dalam penelitian ini lebih menitikberatkan pada: 1) Bagaimana Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Bedasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014? 2) Bagaimana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Berdasarkan Siyasah Maaliyah?
Tujuan penelitian skripsi ini yaitu: 1) Untuk mengetahui Bagaimana Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Bedasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. 2) Untuk mengetahui Bagaimana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Berdasarkan Siyasah Maaliyah.
Dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian studi kepustakaan (Library research) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana pengumpulan data penelitian ini bersumber dari bahan primer, yaitu: peraturan Perundang-undangan, bahan sekunder: Buku, skripsi dan jurnal ilmiah. bahan tersier: kamus dan internet. Teknik pengolahan data penelitian ini menggunakan logika induktif, yakni berangkat dari pernyataan khusus kemudian diabstraksikan dalam bentuk kesimpulan umum.
Kesimpulan dalam penilitian ini adalah: Pertama, Dana perimbangan terdiri dari atas: a. Dana Bagi Hasil; b. Dana Alokasi Umum; dan c. Dana Alokasi Khusus yang jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN Kedua, Prinsip utama pengeluaran dana perimbangan keuangan pusat dan daerah adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menolongnya dari kesusahan hidup serta untuk kepentingan negara sendiri. Sejalan dengan prinsip Siyasah Maaliyah.
ERRY IRAWAN - Personal Name
SKRIPSI HTN 312
2x6.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 164 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...