Detail Cantuman Kembali

XML

PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA DALAM ISLAM (Perspektif Abdul Qodir Audah)


Dalam fiqih siyasah ada beberapa ulama yang membahas mengenai sistem ketatanegraan dalam islam salah satunya adalah Abdul Qadir Audah yang dimana beliau adalah ulama sekaligus hakim yang mempunyai pemikiran tersendiri dalam pembagian kekuasaan tersebut, oleh karena itu saya akan membahas pemikiran atau pembagian kekuasaan Negara dalam islam perspektif Abdul Qadir Audah.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1.) bagaimanakah konsep pembagian kekuasaan Negara dalam Islam perspektif Abdul Qadir Audah? 2.) bagaimana relevansi pemikiran Abdul Qadir Audah tentang pembagian kekuasaan Negara dengan fiqih siyasah dan Negara modern?.
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui sistem pembagian kekuasaan Negara dalam Islam dalam pandangan Abdul Qhodir Audah. 2). Untuk mengetahui mengapa harus ada pembagian kekuasaan dalam Negara Islam. 3) Untuk mengetahui berdasarkan aspek apakah pembagian kekuasaan sebuah Negara Islam.
Metodelogi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif dengan cara melakukan study kepustakaan (
iii
Library research). Teknik pengumpulan data menggunakan sumber primer yaitu data yang diperoleh dari sumber-sumber yang membahas tentang pembagian kekuasaan Negara dalam islam perspektif Abdul Qadir Audah, kemudian diuraikan sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang sistematis agar mencapai target yang diinginkan sehingga permasalahan mendapat jawaban yang sesuai.
Kesimpulan dari penelitian ini: 1.) dalam konsep Abdul Qadir Audah pembagian kekuasaan Negara dalam islam terbagi menjadi 5 bagian yaitu, Sulṭhah Tanfīdżiah ( kekuasaan penyelenggara undang-undang), Sulṭhah Tasyrī’iyah (kekuasaan pembuat undang-undang), Sulṭhah Qaḍhā'iyah ( kekuasaan kehakiman), Sulṭhah Māliyah (kekuasaan keuangan), Sulṭhah Murāqabah Wat Taqwīm ( kekuasaan pengawasan masyarakat). 2.) Adapun persamaan antara kekuasaan perspektif Audah dengan fiqh siyasah dan Negara modern yaitu untuk menjunjung tinggi keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan untuk warga Negara tersebut. Kekuasaan pespektif Audah sama dengan sistem kekuasaan dalam fiqh siyasah yaitu, yang mana sebuah konstitusi suatu Negara harus mengacu kepada islam yang menggagas bahwa sistem Negara di dasari dengan sistem syariat, menjalankan ajaran-ajaran dalam hukum-hukum yang terkandung dalam Al-qur’an dan As-sunnah yang dalam menjalankan amanat kekuasaan Allah itu, rakyat diwajibkan mentaati aturan seperti mentaati Allah dan Rasul.
NISA FAHIRA - Personal Name
SKRIPSI HTN 310
2x4.71
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 64 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...