Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK DROPSHIP ONLINE (Studi Kasus di Akun Instagram Fi_melstore)
Manusia sebagai makhluk sosial. Tidak mungkin hidup tanpa bantuan orang lain. Pasti ada ikatan saling ketergantungan, yaitu saling bantu membantu dan saling menerima atau memberikan adil kepada sesamanya. Dropship pada dasarnya merupakan jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Dropshipping adalah penjualan produk yang memungkinkan dropshipper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari suplie/ toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan dropshipper.
Perumusan masalah Bagaimana praktik/pelaksanaan dropship online di akun instagram Fi_melstore? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik dropship online di akun instagram Fi_melstore?.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yaitu teknik pengambilan data dengan cara observasi dan wawancara yang akan dilakukan bersama pemilik toko Online di Media sosial Instagram Fi_melstore.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini dalam jual beli perawatan badan dan wajah, pelaksanaan transaksi jual beli dropship di akun Instagram Fi_melstore yaitu penjualan memberikan bukti hasil kesepakatan dengan nota, maka pembeli tidak boleh melakukan penukaran atau pengembalian barang yang sudah di perjual belikan. Kecuali transaksi jual beli yang sudah berlangganan atau kenal dengan pebelinya, maka pembelinya merasa tidak enak ketika barang nya tidak sesuai yang diinginkan oleh pembeli untuk mengembalikan atau menukarkan barang yang sudah dibeli. Menurut Sayyid Sabiq bahwa sebagaimana transaksi jual beli biasanya dinyatakan sah dengan ijab kabul, maka demikian pula sah dengan tulisan apabila kedua orang yang berakad itu berjauhan tempatnya atau orang yang berakad itu bisu.
Kemudian tinjauan hukum islam atau pandangan hukum Islam Tentang Jual beli Dropship di Fi_Melstore perlu diketahui bahwa asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan para ulama empat madzhab menyatakan status kebolehan hukumnya.
Siti Monika Sulam - Personal Name
SKRIPSI HES 407
2x4.2
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 101 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...