Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN RESCHEDULING PEMBIAYAAN MIKRO MURABAHAH BERMASALAH (Studi di Bank Syariah Indonesia KCP Labuan)
Dalam perkembangan pengelolaan pembiayaan tidak selamanya berjalan dengan lancar, hal ini dapat diketahui berdasarkan adanya keterlambatan pengembalian pinjaman oleh nasabah pembiayaan mikro yang menimbulkan pembiayaan bermasalah. Sehingga di Bank Syariah Indonesia memberikan keringanan kepada nasabah dengan melakukan rescheduling pembiaaan mikro bagi nasabah yang mengalami keterlambatan dalam membayar angsuran tanpa adanya alasan jelas dan tidak ada iktikat baik.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah : 1). Bagaimana pelaksanaan rescheduling pembiayaan mikro bagi nasabah yang bermasalah dalam pembiayaan mikro murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Labuan? 2). Bagaimana pandangan hukum islam terhadap pelaksanaan penerapan rescheduling pembiayaan mikro murabahah bagi nasabah yang bermasalah di Babk Syariah Indonesia KCP Labuan?
Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui bagaimana penerapan rescheduling pembiayaan mikro murabahah bagi nasabah yang bermasalah di Bank Syariah Indonesia KCP Labuan 2). Mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan rescheduling pembiayaan mikro murabahah bagi nasabah yang bermasalah di Bank Syariah Indonesia KCP Labuan.
Jenis dari penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan metode wawancara dan dokumentasi. Metode wawancara yaitu percakapan yang dilakukan kepada pihak staff mikro di Bank Syariah Indonesia KCP Labuan. Sedangkan metode dokumentasi yaitu proses pengumpulan data secara tertulis maupun tercetak yang diperoleh dari dokumen dokumen atau buku buku yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah. Berdasarkan data data tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode analisa kualitataif lapangan dengan cara berfikir induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rescheduling pembiayaan mikro murabahah bagi nasabah yang bermasalah di Bank Syariah Indonesia KCP Labuan berdasarkan tinjauan hukum islam telah sesuai dengan prinsip prinsip syariah bahwa pelaksaan atau penerapan rescheduling ini tidak menambah jumlah pembayaran dan hanya menambah jangka waktu tetapi ada yang tidak sesuai dengan prinsip syariah yaitu dengan adanya tambahan margin yang harus dibayar. Penerapan rescheduling di Bank Syariah Indonesia KCP Labuan juga telah sesuai dengan Fatwa DSN 48/DSN MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah bertujuan agar sistem rescheduling pembiayaan mikro murabahah ini sesuai dengan prinsip prinsip syariah dan membantu nasabah dalam pembayaran angsurannya agar tidak terjadi kemacetan.
Siti Nurhafita - Personal Name
SKRIPSI HES 418
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 102 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...