Detail Cantuman Kembali
PERJANJIAN KERJA PENYEMAIAN SAYURAN HIDROPONIK ANTARA PETANI DENGAN PERUSAHAAN VE.GEE HYDROPONIC (Studi Kasus di Ciburial Bandung).
Perjanjian kerja dalam Islam disebut juga dengan ijarah, karena didalam perjanjiannya seseorang menyewa tenaga orang lain untuk melakukan perjanjian kerja dengan pemberi upah sebagai imbalannya. Berdasarkan akadnya perjanjian kerja termasuk dalam akad kerjasama (syirkah) dan sewa-menyewa (ijarah) tenaga kerja. Dikatakan sebagai akad syirkah karena perjanjian kerja timbul atas dasar kerjasama antara dua orang atau lebih dalam suatu usaha dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Perjanjian Pemberian Modal dan Penjualan Produk Dari Ve.Gee Hydroponic Kepada Petani. 2) Bagaimana Penyimpangan Perjanjian Kerja petani Kepada Perusahaan. 3) Bagaimana Resiko kegagalan Penyemaian sayuran hidroponik.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui Perjanjian Pemberian Modal dan Penjualan Produk Dari Ve.Gee Hydroponic Kepada Petani. 2) Untuk mengetahui Penyimpangan Perjanjian Kerja petani Kepada Perusahaan. 3) Untuk mengetahui Resiko kegagalan Penyemaian sayuran hidroponik. Jenis penelitian yang digunakan yaitu bersifat kualitatif bermaksud untuk mengeksplorasi dan mengklarifikasi mengenai suatu fenomena dan kenyataan yang terjadi. Yaitu penelitian tersebut dilakukan di perusahaan Ve.Gee Hydroponic Ciburial Cimeunyan Bandung. Teknis pegumpulan data yaitu, observasi, wawancara, studi dokumen dan bahan pustaka. Teknis pengolahan data yaitu, analisis data kualitatif, diawali dengan menganalisa seluruh data yang didapatkan,setelah ditelaah langkah selanjutnya adalah reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa akad dalam perjanjian kerja penyemaian sayuran Hidroponik antara petani dengan Perusaahan Ve.Gee Hydroponik di Ciburial Cimeunyan Bandung adalah sebagai berikut: (1) Perjanjian kerja dan pemberian upah bersyarat dari Ve.Gee Hydroponic kepada petani sayuran di Ciburial Cimeunyan Bandung berlandaskan asas kerelaan dari masing-masing para pihak. Pihak Ve.Gee Hydroponic memberikan syarat yang ditetapkan oleh Ve.Gee Hydroponic harus dipenuhi oleh petani sayuran yaitu petani sayuran harus menjual atau mengembalikan sayuran yang sudah tumbuh sesuai dengan ketentuan perjanjian kepada Ve.Gee Hydroponic dan tidak boleh dijual selain ke Ve.Gee Hydroponic dan melakukan ganti rugi kepada Ve.Gee apabila gagal melakukan pembesaran sayuran berupa modal yang diberikan. (2) Petani yang tidak menyerahkan hasil panennya kepada perusahaan Ve.Gee Hydroponic akan dikenai sanksi berupa diputusnya pemberian pinjaman benih dan rockwool dan pembayaran denda yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. penentuan upah yang dilakukan Ve.Gee hydroponic diperbolehkan karena menentukan upah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. (3) Berdasarkan syarat sah perjanjian, karena ketika menandatangani perjanjian kerja petani sepakat menanggung kerugian apabila terjadi gagal panen yaitu dengan cara mengganti modal yang telah diberikan oleh perusahaan sehingga petani tidak bisa menuntut kepada perusahaan.
Maulana Jamalullail - Personal Name
SKRIPSI HES 436
2x4.23
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 116 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...