Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN BAGI HASIL DENGAN SISTEM DROPSHIP DARI PETANI BERAS KE AGEN BERAS PASAR JOHAR KARAWANG (Studi Kasus di Toko Beras Laju Pasar Johar Kabupaten Karawang)


Dropship pada dasarnya merupakan jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Dropshipping adalah penjualan produk yang memungkinkan dropsipper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari suplier/ took (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan dropsipper,Setelah penulis mengkaji dan menelaah permasalahan tentang tinjauan hukum Islam terhadap sistem jual beli dropship yang diungkapkan dalam penelitian ini, maka penyusun dapat mengambil kesimpulan bahwa fenomena praktik transaksi jual beli dropship merupakan transaksi yang dibolehkan, apabila barang yang diperjualbelikan dimiliki atau sudah mendapatkan izin untuk diperjualbelikan, adapun keabsahan transaksi tersebut dapat ditinjau dari aspek adanya kemaslahatan yang besar di dalamnya
Perumusan masalah : Bagaimana pelaksanaan akad bagi hasil dengan sistem dropship dari petani beras ke agen beras di Toko Beras Laju pasar Johar kabupaten Karawang ?. Bagaimana metode perhitungan bagi hasil dengan sistem dropship dari petani beras ke agen beras di Toko Beras Laju pasar Johar kabupaten Karawang ?. Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap penerapan bagi hasil dengan sistem dropship dari petani beras ke agen beras di Toko Beras Laju pasar Johar kabupaten Karawang?.
Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui Pelaksanaan akad bagi hasil dengan sistem dropship dari petani beras ke agen beras, untuk mengetahui metode perhitungan bagi hasil dengan sistem dropship dari petani beras ke agen beras, untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap penerapan bagi hasil dengan sistem dropship dari petani beras ke agen beras di Toko Beras Laju pasar Johar kabupaten Karawang.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini dalam akad bagi hasil dengan sistem dropship dari petani beras ke agen beras yaitu dropshipper dapat menyetok beras dari petani beras di gudangnya sendiri tanpa ada uang masuk ke petani sebelum beras ada yang memesannya. Maka dalam akad pembagian hasil dengan sistem dropship ini tidak sesuai dari kreteria dalam sistem yang digunakannya. Adapun perhitungan bagi hasil dengan sistem dropship dari petani beras ke agen beras di Toko Beras Laju pasar Johar kabupaten Karawang yaitu dibagi dua dari hasil penjualan dengan harga yang sudah ditetapakan dengan keuntungan 1% dari 1000 kg beras.
Berdasarkan hasil penelitian jual beli sistem dropship dalam tinjauan hukum Islam ekonomi syariah hukumnya adalah boleh bila akadnya menggunakan akad jual beli salam paralel atau jualah seperti samsarah. sementara itu, menurut hukum positif hukum jual beli dropship adalah boleh dan keabsahan serta ketentuan perjanjianya dapat disandarkan pada kitab Undag-Undang nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Bukhori - Personal Name
SKRIPSI HES 403
2x4.2
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...