Detail Cantuman Kembali
IMPLEMENTASI AKAD BAI AL MURABAHAH PADA KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus KSPPS Abdi Kerta Raharja Syariah Cabang Serang)
Akad bai al-murabahah adalah salah satu akad yang dipraktikan di lembaga keuangan syariah seperti koperasi. Akad bai al-murabahah merupakan akad jual beli dimana penjual (pihak koperasi) membiayai sebagian atau seluruh pembiayaan komoditas yang sudah disebutkan spesifikasinya oleh pembeli (anggota koperasi). Lalu penjual (koperasi) menyerahkan komoditas tersebut kepada pembeli setelah komoditas tersebut secara prinsip menjadi milik penjual (koperasi). Pembayaran dilakukan secara tunai atau tangguh sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Akad ini harus bebas dari riba.
Berdasarkan latar belakang tersebut perumusan masalah dalam akad ini adalah: Bagaimanakah analisis terhadap implementasi akad bai al-murabahah di KSPPS Abdi Kerta Raharja Syariah Cabang Serang? Bagaimana analisis tinjauan hukum Islam terhadap implementasi akad bai al-murabahah di KSPPS Abdi Kerta Raharja Syariah cabang Serang?
Tujuan penelitian ini untuk: Menganalisis implementasi akad bai al-murabahah di KSPPS Abdi Kerta Raharja Syariah Cabang Serang. Memberikan pemahaman mengenai analisis tinjauan hukum Islam terhadap akad bai al-murabahah di KSPPS Abdi Kerta Raharja Syariah Cabang Serang.
Pada penelitian ini, penulis memakai metode penelitian kualitatif untuk mengkaji data dari (field research) penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan dan menggunakan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara serta data sekunder yang menjadi rujukan penulis adalah dokumen, buku-buku, beberapa literatur lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini sehingga dapat dijadikan rujukan.
Hasil dari penelitian, penulis menyimpulkan bahwa, akad bai al-murabahah di KSPPS Abdi Kerta Raharja Syariah Cabang Serang belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam, karena dalam praktiknya masih ada sedikit kekurangan. Koperasi melakukan akad wakalah dan akad murabahah dalam waktu yang bersamaan, dimana suatu komoditas yang menjadi objek akad belum di beli atau dimiliki oleh koperasi, hal tersebut bertentangan dengan fatwa DSN MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang MURABAHAH pada poin 9 (sembilan) disebutkan bahwa, jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank.
Sri Devi - Personal Name
SKRIPSI HES 413
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...