Detail Cantuman Kembali
KAJIAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR: 116/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH (Studi Kasus di Bank Mandiri Cilegon)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan tinjauan Uang Elektronik menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, yaitu menganalisis perbandingan terkait Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah. Perbedaan uang elektronik menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia saat ini belum banyak diketahui oleh masyarakat, peraturan yang berbasis syariah terkait uang elektronik belum lama ini dikeluarkan oleh DSN MUI, bisa dikatakan belum banyak yang mengetahui adanya uang elektronik syariah, bahkan secara aplikasi regulasi produk Uang Elektronik Syariah tidak ada perbedaan dengan Uang Elektronik konvensional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, mempunyai jenis penelitian hukum normatif dan studi pustaka (Library Research) dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi.
Hasil penelitian ini menunjukan pertama, pada Fatwa DSN MUI nilai uang elektronik tidak boleh hilang walaupun kartunya hilang. e-money syariah harus reintegrasi sehingga prinsip know your costumer terpenuhi serta mengurangi risiko penyalahgunaan. Pada peraturan bank indonesia nomor 20/6/PBI/2018. Sistem keamanan teknologi uang elektronik tidak efektif, terlebih pada pencatatan
ketentuan baku Uang Elektronik Syariah tidak ada perbedaan yang mendasar dengan Uang Elektronik Konvensional, pada salah satu ketentuan baku yaitu tidak dapat melakukan pemblokiran dana pada Uang Elektronik Syariah tersebut. Hal ini sangat kontradiktif dengan Fatwa DSN-MUI.
Eneng Siti Fatimah - Personal Name
SKRIPSI HES 487
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 92 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...