Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI THRIFTSHOP ONLINE MELALUI SISTEM LIVE SHOPPING (JUAL BELI BAJU BEKAS DI INSTAGRAM @PROJECTBY_AI KOTA TANGERANG)


@Projectby_ai adalah salah satu akun online shop yang menjual pakaian bekas dengan menerapkan transaksi jual beli melalui sistem Live Shopping. Karena pakaian bekas di @Projectby_ai dijual melalui sistem Live Shopping, maka pembeli tidak dapat mengindetifikasi langsung kecacatan pada pakaian tersebut. Pembeli hanya melihat gambar pakaian saja secara singkat yang mana dikhawatirkan tidak sesuai gambarnya dengan barang yang sudah dibeli. Maka dalam skripsi ini penulis akan meninjau lebih lanjut bagaimana Hukum Islam terhadap praktik jual beli thriftshop online melalui sistem Live Shopping.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana praktik jual beli thriftshop online yang terjadi di akun Instagram @Projectby_ai melalui sistem Live Shopping?. 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai praktik jual beli thriftshop online di akun Instagram @Projectby_ai?.
Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui praktik jual beli thriftshop online pada akun Instagram @Projectby_ai melalui sistem Live Shopping. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli thriftshop online di akun Instagram @Projectby_ai melaui sistem Live Shopping.
Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Penelitian ini menggunakan analisis data yang diperoleh pada penelitian lapangan dan studi kepustakaan dengan cara mendeskripsikan tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli thriftshop di Instagram @Projectby_ai melalui sistem Live Shopping.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli thriftshop online yang terjadi di akun Instagram @Projectby_ai mlalui sistem Live Shopping ini dilakukan oleh penjual melalui beberapa tahap, (a) penjual memulai Live Shopping dan menyematkan harga baju bekas dan No WhatsApps penjual, (b) penjual akan menjelaskan spesifikasi dari baju bekas, (c) penjual memberi waktu lima detik kepada pembeli untuk men-capture gambar baju bekas yang akan dibeli dan mengirimnya ke No WhatsApps penjual, (d) penjual akan memilih pembeli yang terlebih dahulu membeli dan mengumumkannya, (e) penjual akan meloundry baju bekas tersebut sebelum mengirimnya ke alamat pembeli. Adapun analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli thriftshop online di akun Instagram @Projectby_ai melalui sistem Live Shopping telah memenuhi syarat dan rukun jual beli dalam agama Islam. Namun sistem Live Shopping yang digunakan oleh penjual mengandung unsur gharar ringan. Selain itu, penjual juga telah menetapkan hak pilih (khiyar) pada pembeli jika pembeli merasa dirugikan dalam transaksi jual beli ini.
Vera Kurnia Awalia - Personal Name
SKRIPSI HES 477
2x4.2
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xiii + 123 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...