Detail Cantuman Kembali
TRADING SAHAM SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO.8 TAHUN 1945 (Studi Kasus Bursa Efek Indonesia)
Trading saham merupakan kegiatan transaksi jual beli saham berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Bursa Efek Indonesia. Transaksi di pasar modal secara garis besar dibagi kedalam dua jenis pasar yaitu transaksi di pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market). Tujuan aktivitas trading saham adalah Mendapat keuntungan yang besar secara singkat baik saham kovensional maupun saham syariah. Aktifitas trading saham bersifat tidak menentu (spekulasi) sehingga hal ini memunculkan pertanyaan apakah saham syariah dapat di perjual belikan melalui sistem trading saham serta bagaimana hukum Islam dan UU memandang transaksi ini.
Berdasarkan pemaparan masalah diatas, maka penulis dapat merumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut : 1.)Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Yang Digunakan Dalam Trading Saham Syariah, 2.)Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Saham Dalam Waktu Singkat, 3.)Bagaimana Tinjaun Hukum Islam Terhadap Dugaan Berspekulasi Dalam Trading Saham Syariah.
Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitin ini memiliki tujuan antara lain: 1.) Untuk Mengetahui Akad Yang Digunakan Dalam Trading Saham Syariah, 2.)Untuk Mengetahui Hukum Jual Beli Saham Dalam Waktu Singkat, 3.)Untuk Mengetahui Apakah Terdapat Spekulasi Dalam Trading Saham Syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bertolak dari data primer atau dasar.Yakni, data yang diperoleh langsung dari narasumber sebagai sumber pertama dengan penelitian langsung yang dilakukan melalui wawancara dan pengamatan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1.)Pada transaksi di Pasar modal syariah akad yang digunakan dalam trading saham syariah adalah akad jual beli. Mekanisme perdagangan produk syariah di pasar modal Indonesia dijalankan sesuai dengan amanat UU No.8 Tahun 1995, yaitu dalam kerangka pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien. 2.)Pada Bursa efek terdapat layanan Shariah online trading system merupakan layanan transaksi saham yang memudahkan investor dalam melakukan investasi saham berbasis syariah, layanan ini mengacu pada fatwa DSN-MUI No.80 Tahun 2011. 3.) ketidakpastian harga sekuritas di bursa efek disebabkan oleh beberapa faktor seperti insider trading (informasi orang dalam), corner yaitu sejenis manipulasi harga dalam bentuk menguasai pasokan sekuritas dan harga dapat direkayasa dengan cara melakukan transaksi fikif
Kata kunci : trading, saham syariah, Spekulasi
Syamsul Bahri - Personal Name
SKRIPSI HES 479
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 101 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...