Detail Cantuman Kembali
SPEKULASI PASAR MODAL SYARIAH MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Bursa Efek Indonesia Cabang Serang)
Skripsi ini berjudul Spekulasi Pasar Modal Syariah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Bursa Efek Indonesia Cabang Serang). Pasar modal syariah sebagai sarana atau produk muamalah harus menerapkan prinsip-prinsip keislaman baik secara objeknya (produk investasi pasar modal syariah) maupun subjeknya (para pelaku investasi di pasar modal syariah). Kegiatan transaksi pada Instrumen pasar modal syariah seperti saham syariah, reksadana syariah dan sukuk di Bursa Efek Indonesia harus menggunakan akad-akad sesuai dengan prinsip syariah, dan tidak mengandung unsur-unsur yang membuat keharaman dalam transaksi tersebut seperti penipuan, pemalsuan bahkan perjudian. Namun pelaksanaan prinsip keislaman tidak dijalankan sepenunya pada pasar sukender, yakni Bursa efek Indonesia cabang serang. Kegiatan ini merupakan bentuk ketidaksesuaian antara peraturan yang dibuat dengan pelaksanaan dilapangan. Hal ini lah yang menjadi ketertarikan penulis untuk meneliti dan membahas skripsi mengenai spekulasi lasar modal syariah berdasarkan perspektif hukum Islam.
Penyusunan skripsi ini penulis melakukan metode penelitian langsung dengan mendatangi objek penelitian yaitu Bursa Efek Indonesia Cabang Serang, untukendapatkan data-data yang diperlukan dalam pembuatan skripsi ini. Data yang didapatkan penulis antara lain data primer, didapatkan dengan cara interview para pihak yang terlibat di tempat objek penelitian. Kemudian data data sekunder yang penulia dapatkan dari sumber sumber seperti buku-buku dan jurnal-jurnal tentang pasar modal syatiah.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat memperoleh kesimpulan bahwa terjadinya spekulasi di pasar modal syariah dilakukan oleh para spekulan dengan cara melakukan penawaran dan permintaan palsu. Beberapa transaksi sengaja dilakukan untuk membuat pergerakan harga cenderung naik, kemudian pihak yang berkepentingan melakukan transaksi penjualan, namun transaksi yang dilakukan hanyalah transaksi fiktif atau semu. Tindakan tersebut dinakan cornering, yang biasanya dilakukan oleh pemegang mayoritas efek. Secara Hukum Islam, tindakan seperti itu merupakan suatu keharaman dan sangat dilarang, karena tidak sesuai dengan prinsip syariah. Maka transaksi yang mengadung unsur spekulasi do pasar modal syariah adalah haram.
Ken Irna Aditia - Personal Name
SKRIPSI HES 464
2x4.2
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 104 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...