Detail Cantuman Kembali
IMPLEMENTASI AKAD HAWALAH PADA TRANSAKSI OVER KREDIT MOTOR DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-NO: 12/DSN-MUI/IV/2000 (Studi Kasus di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang)
Akad hawalah ) )الحوالة merupakan pengalihan utang dari pihak ke pihak dan termasuk dalam akad tabbarru yaitu akad tolong menolong hanya semata mengharapkan keridaan Allah SWT, bukan bertujuan untuk mencari keuntungan. Pada masa pandemi ini masyarakat sangat merasakan dampaknya dalam perekonomian, krena perusahann mengalami gulung tikar dan melakukan PHK secara masal. Hal inilah praktik tolong menolong sangatlah diperlukan, salah satunya dalam implementasi akad hawalah pada kegiatan transaksi over kredit motor di Kecamatan Kronjo, dalam kegiatan tersebut tidak semuanya berjalan dengan lancar karena dilingkungan masyarakat masih ada praktik yang tidakresmi atau terselubung, yaitu dalam kegiatan transaksi over kredit tidak melibatkan pihak debitur yakni leasing hanya melibatkan dua pihak yaitu pihak pertama (muhil) dan pihak ketiga (muhal ‘alaih).
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1) Bagaimana implementasi akad hawalah dalam transaksi over kredit motor Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang? 2) Bagaimana praktik terhadap over kredit motor berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:12/DSN-MUI/IV/2000? 3) Bagaimana tinjauan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 12/DSN/MUI/2000 terhadap over kredit motor di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang?
Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui implementasi akad akad hawalah dalam transaksi over kredit di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. 2) Untuk mengetahui praktik over kredit motor berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:12/DSN-MUI/IV/2000. 3) Untuk mengertahui tinjauan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 12/DSN/MUI/2000 terhadap over kredit motor di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mengkaji data dari (field research) penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan. Kesimpulannya bahwa implementasi akad hawalah terhadap over kredit di Kecamatan Kronjo tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:12/DSN-MUI/IV/2000. Karena tidak memenuhi rukun dan mengandung gharar, dalam transaksi tersebut pihak leasing tidak di konfirmasi oleh pihak pertama (muhil) dan ketiga (muhal ‘alaih) dalam transaksi over kredit motor di Kecamatan Kronjo.
Muhammad Ariftullah - Personal Name
SKRIPSI HES 434
2x4.2
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xiii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...