Detail Cantuman Kembali
Analisis Implementasi Kebijakan Restrukturisasi OJK Pada Perbankan Syariah Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020
Adanya wabah pandemi covid -19 banyak sekali sanak keluarga
yang terkena dampak adapun yang kehilangan keluargannya, bukan
hanya dari sektor kesehatan saja. Banyak sekali masyarakat yang
kehilangan pekerjaan maupun bisnisnya gulung tikar yang berdampak
membayar pembiayaan – pembiayaan pada perbankan karena
menurunnya penghasilan sehari- hari.
Rumusan masalah dalam penelitian ini 1). Bagaimana implementasi
kebijakan restrukturisasi OJK dalam stabilitas BPRS Attaqwa?. 2).
Bagaimana manajemen risiko force majeure pada rektruktusisasi
pembiayaan UMKM pada BPRS Attaqwa dimasa pandemi?.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui
bagaimana implementasi kebijakan restrukturisasi OJK dalam stimulus
ekonomi di masa pandemi pada BPRS Attaqwa. 2). Untuk mengetahui
efektivitas manajemen risiko force majeure pada BPRS Attaqwa
Metode penelitian ini menggunakan penelitian Deskriftif
kualitatif. Dimana intrumen data bersumber dari wawancara dan juga
dokumentsi secara langsung dengan pihak BPRS. Sedangkan data
sekunder berupa sumber kepustakaan yang terdapat dari buka ataupun
artikel ilmiah lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan mengenai
Analisis Implementasi Kebijakan OJK dalam Perbankan Syariah di
masa pandemi Covid-19, implementasi yang dilakukan oleh pihak
BPRS Attaqwa sudah di lakukan dengan sangat baik seperti yang di
atur oleh pemerintah melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
48/PJOK.03/2020 tentang perubahan atas kebijakan Nomor
11/PJOK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional yaitu
sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronovirus
Disease 2019.
Ikhlas’Ul Faruq Nurrohman - Personal Name
SKRIPSI PBS 503
330
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xv + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...