Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DANA TALANG SYARIAH KHUSUS KARYAWAN DARI PIHAK HRD PERUSAHAAN (Studi Kasus di PT Sinar Alum Sarana Telukjambe Karawang)
Manusia dalam kehidupannya sehari-hari selalu berusaha dalam mewujudkan suatu sistem roda perekonomian demi sebuah tujuan untuk mencukupi segala keperluannya hutang piutang sudah dilakukan pada masa Rasulallah SAW. Di dalam sejarah perekonomian umat muslim, pembiayayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai Syariah telah menjadi bagian tradisi dari umat Islam sejak jaman Rasulallah. Karyawan PT. SAS melakukan pinjaman uang melalui pihak HRD perusahaan Mereka kebanyakan terpaksa melakukan pnjaman uang melalui pihak HRD perusahaan yang menjadi solusi alternatif dalam penambahan modal sehari-hari, dengan alasan, diperbankan harus adanya jaminan dan bunga yang sangat besar.
Perumusan masalahnya ialah : 1). Bagaimana mekanisme pinjaman dana talang syariah khusu karyawan ? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan dana talang syariah khusus karyawan di PT. Sinar AlumSarana Telukjambe Karwang – Jawa Barat ?
Adapun Tujuan Penelitian ini ialah 1). Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pinjaman dana talang syariah khusu karyawan 2). Untuk mengetahui bagaiamana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan dana talang syariah khusus karyawan di PT. Sinar Alum Sarana Telukjambe Timur Karwang – Jawa Barat.
Penelitian ini merupakan studi kasus dengan menggunakan metode penelitian pustaka (library research) dan lapangan (field research). Library research dilakukan dengan menelaah sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Disamping itu, metode field research dilakukan melalui observasi dan wawancara.
Kesimpulan pada penelitian ini ialah 1). Tata cara transaksi peminjaman uang melalui pihak HRD, dilakukan melalui mekanisme karyawan meminjam uang kepada pihak HRD maka HRD mensyaratkan adanya akad nilai pembayaran sesuai kesepakatan awal 2). Hukum „ariyah (hutang piutang) mengikuti hukum taklifi, terkadang boleh, terkadang makruh, terkadang wajib dan terkadang haram, praktek hutang piutang yang dilakukan karyawan PT Sinar AlumSarana Teluk Jambe Karawang untuk modal kehidupan sehari-hari tidaklah di benarkan karena hukumya riba karena, harta yang dikembalikan kepada si peminjam mendapat keuntungan dari harta yang di pinjamkan kepda karyawan yang di beri pinjaman.
Busaeri - Personal Name
SKRIPSI HES 404
2x4.231
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xi + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...