Detail Cantuman Kembali
ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK KHIYAR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (Studi di Shopee Ibu Wiwik Pratiwi Menes Pandeglang)
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih serta memiliki dampak yang besar terhadap kehidupan masyarakat, adat lama perlahan terkikis digantikan dengan kebiasaan baru yang sedikit mengalami perubahan dari kebiasaan lama atau bahkan yang sama sekali baru, termasuk ke dalam yang terpengaruh oleh perkembangan zaman adalah kebiasaan jual beli. Semenjak zaman para nabi hingga abad ke-19 sebelum internet belum berperan seperti sekarang ini jual beli telah berlangsung baik yang ditukar dengan barang lain yang senilai (barter) maupun yang ditukar dengan alat tukar yang berlaku serta penjual dan pembeli yang berhadapan secara langsung. Berbeda dengan saat ini yang telah mengalami perubahan kebiasaan yang memungkinkan masyarakat untuk bertransaksi tanpa harus bertemu atau menyaksikan barangnya secara langsung yakni dengan melakukan pembelian melalui internet dengan bantuan perangkat yang diperlukan. Dengan adanya perubahan yang mengharuskan adanya pedoman yang kuat untuk menjaga hak penjual maupn pembeli dengan menggunakan khiyar dalam transaksi jual beli (dalam hal ini jual beli salam /pesanan).
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana praktik khiyar dalam transaksi jual beli pesanan online Shopee (pakaian) di toko Shopee Ibu Wiwik Pratiwi, 2) bagaimana praktik perlindungan konsumen menurut hukum ekonomi syariah dalam transaksi jual beli online di Toko Shopee Ibu Wiwik Pratiwi
Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui praktik khiyar dalam transaksi jual beli pesanan online Shopee (pakaian) di toko Shopee Ibu Wiwik Pratiwi, 2). untuk mengetahui praktik perlindungan konsumen menurut hukum ekonomi syariah dalam transaksi jual beli online di Toko Shopee Ibu Wiwik Pratiwi
Dalam skripsi ini penulis melakukan penelitian jenis kualitatif di mana sumber data didapatkan melalui wawancara atau interview, dan dokumentasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan yaitu yang mempunyai Toko Shopee tersebut, untuk menanyakan perihal terkait pada permasalahan tentang pelaksanaannya tersebut.
Dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1) dalam jual beli online yang dilakukan oleh Ibu Wiwik Pratiwi, khiyar telah dipraktikkan dengan baik, 2) praktik perlindungan konsumen menurut hukum ekonomi syariah mengenai khiyar dalam jual beli online adalah membolehkannya dengan disyaratkannya beberapa hal agar tidak ada pihak yang dirugikan antara penjual dan pembeli.
Euis Asroriah - Personal Name
SKRIPSI HES 442
2x4.21
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xvi + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...