Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI MAKANAN DUA HARGA ANTARA SANTRI DAN NON SANTRI (Studi Kasus di Warteg 234 Kaloran Serang)


Jual beli merupakan kegiatan tukar-menukar benda atau barang yang memiliki nilai secara sukarela antara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Salah satu contoh tempat jual beli adalah warteg atau warung tegal. Warteg adalah tempat jual beli makanan yang mana tersedia berbagai jenis makanan. Pembeli bebas memilih menu makanan yang diinginkan dengan cepat dan mudah tanpa menunggu lama. Warteg 234 yang terletak di Kaloran Serang menetapkan harga makanan yang berbeda terhadap santri dan non santri tanpa adanya informasi yang jelas sebelum terjadinya transaksi jual beli tentang adanya perbedaan harga ini.
Rumusan masalah penelitiannya adalah 1. Bagaimana penetapan harga makanan dengan sistem dua harga antara santri dan non santri di warteg 234 Kaloran Serang, 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dua harga antara santri dan non santri di warteg 234 Kaloran Serang.
Tujuan penelitiannya adalah 1. Untuk mengetahui penentuan harga dalam jual beli makanan dengan harga yang tidak merata antara santri dan non santri di warteg 234 Kaloran Serang, 2. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli makanan dengan harga tidak merata antara santri dan non santri di warteg 234 Kaloran Serang.
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research) dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Sedangkan data primer yang digunakan adalah hasil dari observasi dan wawancara dengan informan atau penjual dan pembeli di warteg. Adapun pengelolaan data menggunakan metode induktif yaitu mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah atau penelitian yang bersifat khusus untuk kemudian ditarik kesimpulan guna mendapat jawaban daei persoalan yang dibahas dalam rumusan masalah.
Hasil penelitian ini menyimpulkan, 1. Harga yang diberikan kepada non santri adalah harga normal sedangkan untuk santri mendapat potongan harga yang merupakan kebijakan dari pemilik warteg 234 Kaloran Serang. 2. Ditinjau dari hukum Islam jual beli makanan dua harga ini tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi prinsip jual beli dalam Islam yaitu kejelasan tentang status harga serta berdasarkan hadits Rosulullah terkait larangan dua harga dalam transaksi jual beli, karena mengandung unsur gharar.
Nurul Fazriah - Personal Name
SKRIPSI HES 443
2x4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...