Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jaminan Pengiriman Jual Beli Burung Kicau Antara Pulau (Studi Kasus Di Kelurahan Curug Kecamatan Curug Kota Serang)


Seiring dengan perkembangan zaman praktek jaminan jual beli saat ini semakin beraneka ragam, seperti jual beli burung kicau. Burung kicau yang dulunya dianggap sebagai hewan yang biasa saja dan tidak ada manfaatnya sekarang telah menjadi hewan yang banyak diminati oleh masyarakat, dan bahkan memiliki nilai jual yang tinggi. Ulama sepakat mengenai kebolehan berjual beli (dagang), sebagai perkara yang telah dipraktekkan sejak zaman Nabi SAW hingga masa kini. Jual beli dihalalkan hukumnya, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Demikian hukum ini disepakati para ahli ijma (Ulama mujtahidin) tak ada khilaf padanya.
Rumusan masalah ini adalah: 1). Bagaimana praktek jual beli burung kicau antara pulau di Kelurahan Curug? 2). Bagaimana pandangan hukum islam terhadap jaminan pengiriman jual beli burung kicau antara pulau di Kelurahan Curug ?
Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui praktik jual beli burung kicau antara pulau di Kelurahan Curug 2). Untuk mengetahui praktek jamian jual beli burung kicau antara pulau dipandang dari aspek hukum Islam.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diambil dari wawancara langsung dengan pihak penjual dan pembeli. Data sekunder diambil dari buku, jurnal, dan media lainnya.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1). Praktik jaminan jual beli burung kicau sama seperti halnya transaksi jual beli barang pada umumnya yang berlaku di kalangan masyarakat, yakni terdapat penjual, pembeli, dan barang yang diperjualbelikan (burung kicau), penjual akan menjelaskan terlebih dahulu kondisi fisik burung, umur burung, jenis burung dan harga burung. 2). Hukum dari jual beli ini tergantung pada perlakuan dari pembeli kepada hewan yang dibelinya (burung kicau). jika pembeli tersebut masih takut atau khawatir akan kemampuannya untuk merawat dengan baik sehingga takut mati, maka hukum jual beli ini menjadi makruh.
Rohim - Personal Name
SKRIPSI HES 437
2x4.21
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xi + 121 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...