Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN AKAD TRANSAKSI JUAL BELI PADA PENGGUNA APLIKASI GRABFOOD DI KOTA JAKARTA TIMUR (Studi Kasus Terhadap Driver Grab)
Hidup di zaman yang modern ini, perkembangan bisnis di Indonesia yang sangat pesat. Seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat peluang usaha semakin berkembang di berbagai bidang. di era digital, perusahaan memasuki dunia bisnis dengan menggunakan teknologi modern sebagai sarana bisnis Transportasi online seperti layanan GrabFood. Namun dalam transaksi layanan GrabFood terdapat beberapa akad diantaranya Akad jual beli, akad qardh, akad hiwalah, akad wakalah, dan akad ijarah. Transaksi seperti ini dikatakan multi akad. Namun terdapat hadits yang melarang dalam satu transaksi tidak boleh menggunakan dua akad.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana praktik transaksi jual beli pada pengguna aplikasi grabfood di kota Jakarta Timur. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad transaksi jual beli pada pengguna aplikasi grab grabfood di kota Jakarta Timur.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktik transaksi jual beli pada pengguna aplikasi grabfood di kota Jakarta Timur 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad transaksi jual beli pada pengguna aplikasi grab grabfood di kota Jakarta Timur
Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Analisis sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari hasil wawancara kepada driver Grab dan customer. Data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal yang relevan dengan penelitian, dan teknik pengumpulan data menggunakan Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif yang bersifat induktif.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) praktik transaksi jual beli yang dilakukan pengguna GrabFood pertama, customer bisa memesan makanan sesuai restoran dan makanan yang di pilih secara otomatis orderan masuk ke akun aplikasi driver melalui perusahaan grab, selanjutnya saat orderan masuk ke akun driver grab langsung bergegas ke restoran untuk membelikan makanan sesuai yang customer pilih, dan setelah pesanan jadi setelah itu driver langsung ke lokasi sesuai alamat yang dituju untuk menyerahkan pesanan yang telah customer order. 2) penerapan terhadap akad transaksi via GrabFood ditemukan beberapa akad di antaranya yaitu aqad jual beli, wakalah dan aqad ijarah. dari beberapa akad tersebut ini masuk kedalam al-uqud al-murakkabah yaitu gabungan dari beberapa akad atau kesepakatan kedua pihak dalam melaksanakan muamalah yang meliputi dua akad atau lebih. Dalam praktik transaksi jual beli melalui aplikasi GrabFood ini terdapat pendapat ulama yang membolehkannya atas dasar hukum syara tidak termasuk hal yang mengharamkannya.
Febi Aulia - Personal Name
SKRIPSI HES 439
2x4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...