Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Dalam Sistem Diskon (Studi Kasus di Toko Carvil Balaraja Tangerang)
Jual beli adalah pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan dan saling memberikan manfaat satu sama lain dan tidak merugikan diantara keduanya. Jual beli juga dapat dipahami dengan suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi atau juga melembaga, untuk bisa menghasilkan dan juga menjual barang atau jasa guna dapat keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Market penjualan ialah jika pembeli ditawarkan sesuatu seperti barang dengan harga yang diberi diskon atau harga miring, cashback dan hadiah. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Praktik Diskon Dalam Jual Beli sendal di toko carvil Balaraja Tangerang? 2.Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Praktik Diskon dalam Jual Beli sendal ?
Tujuan penulisan skripsi ini adalah: 1.Untuk mengetahui praktik diskon dalam jual beli sendal oleh toko carvil balaraja tangerang. 2.Untuk mengetahui Tinjauan hukum Islam dan positif tentang praktik diskon pada jual beli sendal.
Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian kualitatif termasuk kedalam (field research) yaitu penelitian yang langsung terjun ke lapangan. Teknik pengumpulan data melalui studi kasus dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan, 1.Praktik diskon yang dilakukan pada Toko Carvil Balaraja Tangerang Banten adalah harga asli dipotong pada harga sebenarnya yakni harga yang dinaikan sehingga hasil akhir dari harga diskon misalkan harga normal yang dinaikan kemudian didiskon 50% namun pada kenyataanya mendiskon hanya 20% dan bukan mutlak sepenuhnya harga itu didiskon dari harga normal dengan cara menaikan harga aslinya semulanya. Praktik diskon yang dilakukan dengan maksud untuk menarik perhatian dari calon pembeli, praktik diskon ini mengandung unsur penipuan. 2.Tinjauan hukum Islam tentang praktik diskon pada bisnis jual beli sendal di Toko Carvil Balaraja Tangerang Banten adalah sah menurut hukum islam, akan tetapi rusak karena terdapat unsur Gharar (Ketidak Jelasan). Menurut undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap diskon pada transaksi jual beli di Toko Carvil Balaraja Tangerang Banten tidak makbul. Setelah ditelaah terdapat adanya larangan pada beberapa unsur diskon. Hal ini tertulis pada “pasal 9 angka 1 huruf (a) serta pasal 10 huruf (a).
Mahmudin Islam - Personal Name
SKRIPSI HES 440
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 71 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...