Detail Cantuman Kembali
Perbandingan Hukum Terkait Aborsi Hasil Pemerkosaan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif.
Kasus kehamilan yang terjadi akibat dari pemerkosaan itu sendiri sangatlah tidak diinginkan bagi semua orang. Sehingga mengakibatkan lahirnya sang anak yang tidak diinginkan dan akan berkelanjutan mengingatkan perempuan yang diperkosa terhadap laki-laki yang memperkosanya. Dan anak-anak yang masih usia belia sendiri tidak menginginkan kehadirannya semenjak ia masih dalam kandungan dikarenakan akan hadirnya anak yang dibesarkan dengan cara terpaksa, ketidakpedulian ataupun orang tuanya yang membencinya dengan rasa malu. Dan terjadi kehamilan akibat dari pemerkosaan itu sendiri mayoritas wanita terpaksa untuk menggugurkan kandungannya dibandingkan untuk dilahirkan dan dibesarkan dari anak tersebut. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, selanjutnya dari data hasil penelitian yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Yaitu dengan menggambarkan data yang telah dikumpulkan dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu mengumpulkan data yang bersifat umum untuk mengambil suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan yang dapat diambil dari Tesis ini adalah: 1) Berlakunya UU No. 36 Tahun 2009 yang menyatakan aborsi akibat dari pemerkosaan sudah dilegalisasi. Dengan memperhatikan pasal-pasal yang terkandung dalam UU No. 36 Tahun 2009 terdapat pada pasal 75 ayat (2) huruf b yang diharuskan dalam penanganan tersebut menggunakan dokter profesional sesuai dengan standar profesi serta memperhatikan ketentuan norma-norma dalam agama yang berlaku. Pelanggaran dalam tindakan tersebut dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. 2) Ditinjau dari pendapat imam mazhab menimbulkan perbedaan dari kalangan mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hanbali. Pada prinsipnya aborsi diharamkan tetapi dengan dasar ijtihad para ulama aborsi dibolehkan jika dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang berwenang yang berdasarkan indikasi medis untuk menyelamatkan jiwa si ibu. Dalam hukum jinayah, baik sebelum maupun setelah peniupan ruh dalam tindakan aborsi ini dianggap melanggar hukum. Adapun sanksi yang dikenakan kepada pelaku yang disesuaikan dengan waktu dan kondisi janin pada saat dikeluarkannya, berawal dari sanksi ghurrah, qisas, diyat secara sempurna ataupun tahzir. 3) Beberapa ulama mengatakan bahwa pengguguran semacam ini dikenakan hukuman diyat apabila anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Namun demikian, mereka berkata apabila penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya bahwa hidupnya anak dalam kandungan akan membahayakan kehidupan bagi sang ibu, maka syariat Islam dengan kaidah-kaidah yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu darurat yang ringan (akhaffudhdhararain). Apabila kehidupan anak menyebabkan matinya sang ibu, dan jalan satu-satunya untuk menyelamatkannya adalah digugurkan, maka diperkenankan untuk menggugurkan kandungan. Dalam praktik aborsi terhadap kehamilan akibat perkosaan dengan syarat dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten dan suatu tindakan yang biasa dilarang untuk keselamatan dalam keadaan terpaksa, sesuai dengan ketentuan norma agama dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Muhamad Wahyudin - Personal Name
TESIS HKI 62
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xvi + 189 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...