Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Akad Murabahah Multiguna Pada Pembiayaan Kendaraan Bermotor Di Bank Syariah
Berdasarkan pemaparan masalah di atas yang penulis pilih maka dapat
dirumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut : 1. Bagaimana Pelaksanaan
Akad Murabahah Multiguna Pada Pembiayaan Kendaraan Bermotor di Bank
Syariah Indonesia KCP Rangasbtung 1? 2. Bagaimanal Tinjauan Hukuml Islam
Terhadapl Pelaksanaan lAkad lMurabahah Multiguna Padal Pembiayaan Kendaraan
Bermotor dil Bank Syariahl Indonesia KCP Rangkasbitung 1? 3. Bagaimanal
Tinjauan Hukuml Islam Terhadapl Pelaksanaan lAkad lMurabahah Multiguna Padal
Pembiayaan Kendaraan Bermotor dil Bank Syariahl Indonesia KCP Rangkasbitung
1 Ditinjau Dari Fatwa DSN-MUI NO.04/DSN-MUI/IV2000 Tentang Murabahah
Dan Asas Perjanjia Islam?
Metode yang di gunakan adalah metode survei dan kualitatif dengan data
primer dan data sekunder. Dari hasil analisis dengan menggunakan kedua konsep
tersebut.
Dapat di simpulkan bahwa 1. Akad Murabahah adalah akad jual beli atas
barang tertentu, dimana penjual menyebutkan hargapembelian barang kepada
pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan
yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad murabahah, penjual menjual
barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan harga jual. Perbedaan
harga beli dan harga jual barang disebut dengan margin keuntungan. 2. Hal ini
sesuai Tinjauan Hukum Islam bahwa Bank boleh mengenakan sanksi berupa
sejumlah uang kepada nasabah yang dengan sengaja menunda pembayaran. Dan
uang denda ini tidak diambil oleh pihak Bank tetapi akan disalurkan untuk dana
sosial. Jadi, dapat disimpulkan bahwa praktik murabahah pada BSI Cabang KCP
Rangkasbitung1 sudah sesuai dengan hukum Islam. 3.Ditinjau dari fatwa DSN-MUI
NO.04/DSN/MUI/V/2000 Tentang murabahah yang terjadi di bank syariah KCP
Rangkasbitung 1 tidak sesuai karena pihak bank syariah KCP Rangkasbitung 1 tidak
menjelaskan secara rinci harga perolehan, margin, serta biaya administrasi lainnya.
Konsumen menandatangani akad karena posisinya membutuhkan. Jiuka dilihat dari
asas kebebasan berkontrak, konsumen tidak diberi kesempatan untuk merubah atau
menawar isi perjanjian. Namun dengan asas kerelaan, perjanjian ini menjadi sah
bagi kedua belah pihak.
Ilah Solehah - Personal Name
SKRIPSI HES 489
2x4.27
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xi + 77 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...