Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peralihan Objek Sewa Kepada Pihak lain Sebelum Jatuh Tempo. Studi Kasus Perumahan Sukawana Asri Serang-Banten
Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk memberikan pihak yang lainnya kenikmatan dari
suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu
harga, yang oleh pihak tersebut disanggupi pembayarannya.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah; (1). Bagaimana Praktik Sewa-menyewa Rumah di
Perumahan Sukawana Asri Serang-Banten?. (2). Bagaimana Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Peralihan Objek Sewa Kepada Pihak Lain Sebelum Jatuh
Tempo di Perumahan Sukawana Asri Serang-Banten?
Penelitian ini bertujuan untuk 1. Untuk mengetahui Praktik Sewamenyewa Rumah di Perumahan Sukawana Asri Serang-Banten 2). Untuk
mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peralihan Objek Sewa Kepada
Pihak Lain Sebelum Jatuh Tempo di Perumahan Sukawana Asri SerangBanten
Penelitian ini merupakan study lapangan (field research), yaitu
penelitian tersebut dilakukan di perumahan Sukawana Asri Serang Banten.
Teknis pengumpulan data yaitu, observase, wawancara, studi dokumen dan
bahan pustaka. Teknis pengolahan data yaitu, analisis data kualitatif, diawali
dengan menganalisa seluruh data yang didapatkan, setelah ditelaah langkah
selanjutnya adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan akhirnya penulis menyimpulkan
bahwa Praktik sewa menyewa rumah di Perumahan Sukawana Serang, proses
yang pertama yaitu menentukan harga, proses tawar menawar antara kedua
belah pihak, kemudian barulah terjadi penetapan harga. Proses yang kedua
melakukan ijab dan qabul, Ijab dan qabul dinyatakan secara lisan dengan
menggunakan kata-kata yang terang, jelas dan dapat dimengerti oleh kedua
belah pihak. Proses yang terakhir menjelaskan hak dan kewajiban yang
didapat bagi si penyewa rumah. Dan Dalam perspektif hukum Islam
peralihan objek sewa rumah kepada pihak lain sebelum jatuh tempo itu tidak
diperbolehkan karena tidak sesuai dengan syara, dimana peralihan objek
sewa kepada pihak lain sebelum batas jatuh tempo pembayaran, dimana
kegiatan tersebut melanggar ketentuan awal perjanjian kedua belah pihak.
Penyebab sering terjadinya objek sewa sebelum jatuh tempo adalah
kurangnya pemahaman sehingga praktik sewa menyewa ini tidak sesuai
harapan dan kehendak yang akan dicapai dari akad tersebut antara kedua
belah pihak.
Dedi Rizaldi - Personal Name
SKRIPSI HES 465
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xi + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...