Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XVI/2018 Tentang Pengurangan Jumlah Anggota KPU Dan PPK Menurut Perspektif Fikih Siyasah.
Pengurangan jumlah anggota KPU dan PPK sebagaimana yang
sudah di ajukan oleh para Pemohon melalui Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan No.31/PUU-XVI/2018 bahwasanya Mahkamah
Konstitusi membatalkan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu anggota KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang pada Pemilu
tahun 2019 di tingkat daerah yang di adakan secara serentak akan
bertambah beban kerja pada penyelenggara Pemilu. Dalam pengujian
Pasal tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota atau
komisioner KPU Kabupaten/Kota (KPUD) harus 5 (lima) orang.
karenanya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 tidak
dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi saat membacakan amar
putusan.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana
pertimbangan hukum majelis hakim konstitusi mengenai putusan
mahkamah konstitusi no 31/PUU-XVI/2018 tentang pengurangan
jumlah anggota KPU dan PPK? Dan 2. Bagaimana tinjauan fiqih
siyasah mengenai putusan mahkamah konstitusi no 31/PUU-XVI/2018
tentang pengurangan jumlah anggota KPU dan PPK?
Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk menjelaskan pertimbangan
hukum majelis hakim konstitusi mengenai putusan mahkamah
konstitusi No 31/PUU-XVI/2008 tentang pengurangan jumlah anggota
KPU dan PPK. Dan 2. Untuk mengetahui putusan mahkamah konstitusi
No 31/PUU-XVI/2018 tentang pengurangan jumlah anggota KPU dan
PPK dari tinjauan fiqih siyasah
Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan
(library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis
data yang digunakan yaitu data sekunder yang meliputi bahan hukum
primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu berupa studi
dokumen atau bahan pustaka.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama, dalam
pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada
putusan Nomor 31/PUU-XVI/2018 pengurangan jumlah anggota KPU
Kabupaten/Kota dan PPK berjumlah 3 (tiga) dan/atau 5 (lima) orang
yang tidak dilihat dari jumlah penduduk dan luas wilayah terdapat pada
Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD
1945 dan tidak lagi berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai 5 (lima) orang. Pemilu berpotensi menambah
beban kinerja anggota KPU Kabupaten/Kota dan PPK. Kedua, menurut
fikih siyasah sudah sesuai dengan berdasarkan nilai keadilan dan
musyawarah bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PPUXVI/2018 tentang pengurangan jumlah anggota KPU Kabupaten dan
PPK agar bisa terlaksananya tujuan dan kemaslahatan yang baik Pemilu
berdasar kepada konstitusi
Ririn Kurnia - Personal Name
SKRIPSI HTN 269
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 115 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...