Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Sengketa Perdata Calon Anggota Legislatif di Internal Partai Politik (Studi Kasus Partai Gerindra pada Pemilu 2019).


Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum dan
tidak didasarkan atas kekuasaan. Hal ini berarti bahwa Negara
termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara
lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi
oleh hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Mekanisme penyelesaian perselisihan melalui peradilan merupakan
upaya hukum untuk menjamin keadilan hukum di masyarakat termasuk
dalam penyelesaian perselisihan di internal partai politik Partai
Gerindra.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/
PN.JAK.SEL, tentang perselisihan calon anggota legislatif di internal
Partai Gerindra?2) Bagaimana implikasi Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.JAK.SEL,
terhadap calon anggota legislatif terpilih Partai Gerindra?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui
bagaimanaPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.JAK.SEL, tentang perselisihan calon
anggota legislatif di internal Partai Gerindra?2) Untuk mengetahui
bagaimana implikasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.JAK.SEL, terhadap calon anggota
legislatif terpilih Partai Gerindra?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Metode ini
untuk mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah
yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap
orang. Penelitian ini menggunakan lima macam pendekatan hukum,
yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis,
pendekatan komperatif, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.
Kesimpulannya bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela, dan menyatakan
bahwa para tergugat serta turut tergugat berhak menetapkan Mulan
Jameela sebagai Anggota Legislatif terpilih untuk Daerah Pilih Jawa
Barat XI. Adapun implikasi dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan adalah diberhentikannya Ervin Lutfhi dan Fahrul Rozi dari
keanggotaan Partai Gerindra. Keduanya diberhentikan oleh Partai
Gerindra sebagai langkah administrasi terhadap Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019.PN.JAK.SEL
Ibnu Sanubari - Personal Name
SKRIPSI HTN 327
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...