Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi E-Court berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kemudahan era globalisasi dengan adanya
teknologi yang mutahir. Dalam hal ini Mahkamah Agung meluncurkan sistem ecourt. E-court merupakan instrument pengadilan sebagai bentuk pelayan terhadap
masyarakat dalam hal pendaftaran perkara, pembayaran, mengirim dokumen (replik,
duplik, kesimpulan, jawaban) dan panggilan secara online. Penggunaan sistem ecourt saat ini diharapkan mendukung peningkatan efisiensi dan efektivitas
penyelesaian perkara di pengadilan dengan prinsip keadilan adalah sederhana, cepat
dan berbiaya ringan.
Perumusan masalah pada penelitian ini ialah: Bagaimana pelaksanaan sistem ecourt di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang? dan Bagaimana efektivitas
pelaksanaan sistem e-court di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang?
Tujuan penelitian dari skripsi ini yakni untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan sistem e-court di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, dan untuk
mengetahui efektivitas pada pelaksanaan sistem e-court di Pengadilan Tata Usaha
Negara Serang.
Metodologi Penelitian dalam penulisan skripsi merupakan penelitian secara
langsung (kualitatif) dengan pendekatan perundang undangan. Peneliti
mengungkapkan fakta yang dihimpun dalam bentuk laporan yang berisi kutipankutipan yang diungkap saat di lapangan.
Hasil dari penelitian ini adalah pemanfaatan teknologi pada pengadilan saat ini
mempermudah masyarakat akan mendaftarkan perkara di laman
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/. Setelah melakukan input data perkara
pendaftar akan mendapatkan taksiran biaya panjar secara online. Pembayaran dapat
dilakukan melalui ATM, SMS banking atau e-banking. Kemudian pemanggilan atau
pemberitahuan dilakukan secara elektronik dan pemeriksaan persiapan untuk
menyeimbangkan antara relasi kuasa yang timpang antara penggugat dan tergugat.
Setelah pemeriksaan persiapan maka hakim ketua akan membuat court calender
berupa penetapan hari sidang dengan agenda gugatan, jawaban replik dan duplik.
Selajutnya penyampaian gugatan, jawaban, replik dan duplik dilaksanakan melalui
penyampaian dokumen berupa PDF diunggah ke dalam aplikasi e-court.
Implementasi e-court sebagai bentuk pelayanan masyarakat di pengadilan mampu
memberikan keuntungan bagi pendaftar perkara secara online yaitu: menghemat
waktu dan biaya dalam proses perkara, pelaksanaan menjadi lebih sederhana,
mengindari pertemuan antara para pihak dan pengadilan
Siti Rachmagia Purwanto - Personal Name
SKRIPSI HTN 325
351
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...