Detail Cantuman Kembali
Implementasi Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan Covid-19 (Studi Analisis Isi pada Website Kompas TV)
Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak wabah Covid-19. Wabah yang
hampir terjadi pada seluruh negara di dunia ini, sudah menyebabkan ribuan orang meninggal
setiap harinya. Hal ini pun tidak luput dari pemberitaan media massa, khususnya media
online yang menjadi tempat dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan
masyarakat melalui berita yang dimuat setiap harinya. Salah satu media massa yang
menginformasikan berita Covid-19 adalah Kompas TV melalui website-nya. Berita Covid-19
menjadi salah satu berita yang dinanti masyarakat, untuk itu berita yang dimuat tidak akan
terlepas dari adanya Kode Etik Jurnalistik dan unsur 5W+1H yang dapat mengatur
keakuratan, ketepatan, dan kebenaran sebuah berita.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: 1) Berapakah jumlah berita Covid-19 yang melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik
Jurnalistik? 2) Bagaimana bentuk pelanggaran berita Covid-19 berdasarkan pada Pasal 1 dan
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik?.
Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui berapa jumlah berita Covid-19 yang melanggar
Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. 2) untuk mengetahui bagaimana bentuk
pelanggaran berita Covid-19 berdasarkan pada Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis isi kuantitatif. Pengambilan
sampel penelitian menggunakan teknik purposive sampling yaitu pengambilan sampel
berdasarkan pada tujuan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah;
observasi dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan pada 1-28 Februari 2022, dengan
jumlah populasi sebanyak 109 berita dan sampel sebanyak 28 berita.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan: 1) Kompas TV belum
sepenuhnya mengimplementasikan Kode Etik Jurnalistik pada berita Covid-19. Karena hasil
analisis yang telah peneliti lakukan menunjukkan bahwa, terdapat beberapa berita dengan
dugaan pelanggaran, yaitu pada Pasal 1 Poin b (berita akurat) terdapat pelanggaran sebanyak
10 berita dengan presentase sebesar 35,71%, Pasal 1 Poin c (berita berimbang) terdapat 1
pelanggaran dengan presentase sebesar 3,58%, dan Pasal 3 Poin a (berita menyelidiki fakta
dengan melakukan check dan re-check) terdapat pelanggaran sebanyak 13 berita dengan
presentase sebesar 46,42%. Sedangkan pada Pasal 1 Poin d dan Pasal 3 Poin c dan d tidak
ditemukan dugaan pelanggaran. 2) Bentuk pelanggaran yang terjadi yaitu didominasi oleh
Pasal 3 Poin a sebesar 54,16% dengan dugaan bentuk pelanggaran terdapat pada kesalahan
penulisan ejaan kata, penggunaan huruf besar, dan penggunaan huruf cetak miring. Pasal 1
Poin b sebesar 41,68% dengan dugaan bentuk pelanggaran terdapat pada kesalahan penulisan
ejaan nama, penempatan tanggal, dan kesalahan jumlah data. Kemudian Pasal 1 Poin c
sebesar 4,16% dengan dugaan bentuk pelanggaran yaitu berita yang dimuat tidak
mengandung unsur berimbang
Aan Hanisyah - Personal Name
SKRIPSI KPI 774
070
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xv + 106 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...