Detail Cantuman Kembali
ANALISIS PENGARUH GIRO WADIAH DAN TABUNGAN WADIAH TERHADAP PEMBIAYAAN SEWA IJARAH PADA PT. BJB SYARIAH 2017-2019
Pembiayaan dengan akad sewa menyewa Ijarah adalah perjanjian antara pemilik barang dan penyewa yang membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak, Giro wadiah adalah bentuk simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengunakan cek, bilyt giro. Dan Tabungan Wadiah adalah simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (savings account) untuk kemanan dan kemudahan pemakainya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana pengaruh giro wadiah terhadap pembiayaan sewa ijarah pada PT. BJB Syariah periode 2017-2019?, 2). Bagaimana pengaruh tabungan wadiah terhadap pembiayaan sewa ijarah pada PT. BJB Syariah periode 2017-2019?. 3). Bagaimana pengaruh giro wadiah dan tabungan wadiah terhadap pembiayaan sewa ijarah pada PT. BJB Syariah 2017-2019?.
Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1). Untuk menganalisis pengaruh giro wadiah terhadap pembiayaan sewa ijarah pada PT. BJB Syariah periode 2017-2019; 2). Untuk menganalisis pengaruh tabungan wadiah terhadap pembiayaan sewa ijarah pada PT. BJB Syariah periode 2017-2019; 3). Untuk menganalisis pengaruh giro wadiah dan tabungan wadiah terhadap pembiayaan sewa ijarah pada PT. BJB Syariah periode 2017-2019.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif, yaitu serangkaian observasi (pengukuran) yang dapat dinyatakan dalam angka-angka atau data kuantitatif yang diinginkan. Data kuantitatif yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari sumber resmi yaitu www.BJBsyariah.co.id.
Hasil penelitian ini adalah: Hasil uji regresi bahwa secara parsial variabel giro wadiah secara statistik menujukan hasil yang signifikan pada nilai lebih kecil dari 0.05 (0.00 < 0.05) sedangkan nilai Thitung giro = 4.856 dan nilai Ttabel sebesar = 2.034 (df (n-k) 35-2 = 33, /2 = 0.05/2 = 0.025. Maka H0 ditolak sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel jumlah giro wadiah secara parsial berpengaruh signifikan terhadap ijarah, variabel tabungan wadiah secara simultan menunjukan hasil yang signifikan pada nilai lebih kecil dari 0.05 (0.00 < 0.05) sedangkan nilai Thitung sebesar = 4.828 dan Ttabel sebesar 2.034 (df (n-k) 35-2 = 33, /2 = 0.05/2 = 0.025) sehingga Thitung lebih besar dari pada Ttabel (4.828 > 2.034). Maka H0 ditolak sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel jumlah tabungan wadiah secara parsial berpengaruh signifikan terhadap ijarah. Dan dari uji regresi menunjukan bahwa secara simultan variabel giro wadiah dan tabungan wadiah berpengaruh terhadap ijarah dengan tingkat signifikan sebesar 0.00 lebih kecil dari pada 0.05 dan nilai Fhitung sebesar 97.077 lebih besar dari Ftabel (df1 = k-1 2-1 = 1 df2 = n-k 35-2 = 33) sebesar = 4.14. Dapat disimpulkan bahwa giro wadiah dan tabungan wadiah secara simultan berpengaruh signifikan terhadap ijarah.
Dzulfiqri Abdul Aziz.AS - Personal Name
SKRIPSI PBS 435
2x4.27
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xvi + 111 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...