Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pembagian Harta Waris Adat Pepadun (Studi Kasus di Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran Lampung)
Hukum waris Islam adalah hukum yang mengatur pemindahan hak
kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak
menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Ketentuan tersebut
telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah secara rinci dan jelas.
Namun banyak kalangan masyarakat yang lebih memilih membagikan harta
waris sesuai adat di daerahnya masing-masing, termasuk masyarakat di Desa
Kurungan Nyawa yang membagikan harta waris kepada anak laki-laki tertua
saja. Skripsi ini adalah studi kasus yang terdapat di Desa Kurungan Nyawa
Kec Gedong Tataan Kab Pesawaran Lampung untuk meneliti bagaimana
sistem pembagian harta waris adat Pepadun di Desa Kurungan Nyawa.
Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah meliputi: Bagaimana
pelaksanaan pembagian harta waris adat Pepadun di Desa Kurungan Nyawa?
Bagaimana persepsi masyarakat Desa Kurungan Nyawa terhadap pembagian
harta waris adat Pepadun? dan Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap
pembagian harta waris adat Pepadun di Desa Kurungan Nyawa?
Tujuan penelitian meliputi: Untuk mengetahui pelaksanaan
pembagian harta waris adat Pepadun di Desa Kurungan Nyawa, untuk
mengetahui persepsi masyarakat Desa Kurungan Nyawa terhadap pembagian
harta waris adat Pepadun, dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam
terhadap pembagian harta waris adat Pepadun di Desa Kurungan Nyawa.
Skripsi ini menggunakan metode kualitatif yaitu metode yang
menekankan pada aspek pemahaman lebih mendalam terhadap suatu
permasalahan. Melalui wawancara kepada pelaksana pembagian harta waris
adat Pepadun, tokoh masyarakat serta masyarakat di Desa Kurungan Nyawa
penulis dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan dan persepsi masyarakat
terhadap pembagian harta waris adat Pepadun.
Hasil penelitian yang dilakukan akhirnya penulis menyimpulkan
bahwa pembagian harta waris adat Pepadun menganut sistem pewarisan
mayorat laki-laki; menurut masyarakat Desa Kurungan Nyawa, pembagian
harta waris adat Pepadun ini sulit untuk diubah, karena sudah menjadi tradisi
yang mendarah daging di lingkungan tersebut; dan ditinjau dari Hukum
Islam, yang berhak mendapatkan harta waris adalah yang memiliki hubungan
darah atau memiliki hubungan perkawinan. Artinya pembagian harta waris
adat Pepadun ini tidak sesuai dengan Hukum Islam, dikarenakan
membagikan harta waris tidak merujuk kepada yang telah ditetapkan di
dalam Kitabullah
Fitri Evilia - Personal Name
SKRIPSI HKI 285
2X4.4
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 92 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...