Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Status Pernikahan Suami Istri Yang Salah Satunya Mengalami Gangguan Jiwa (Studi Kasus di Desa Harapan Karya Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang-Banten)
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara suami istri untuk
mewujudkan kebahagiaan rumah tangga dari ketentraman batin masingmasing pasangan, namun pernikahan tidak hanya terikat oleh hak, tetapi juga
oleh kewajiban. Dalam hal ini, tanpa mengabaikan kodrat manusia,
penyandang cacat fisik atau jiwa akan dibatasi dalam pelaksanaan
kewajbannya, yang akan mempengaruhi pemenuhan tujuan pernikahan.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana keadaan pernikahan
antara suami istri yang salah satunya mengalami gangguan jiwa?. 2)
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap status pernikahan suami istri yang
salah satunya mengalami gangguan jiwA?. 3) Bagaimana proses perceraian
dan solusi untuk menyelesaikan pernikahan suami istri yang salah satunya
mengalami gangguan jiwa?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui keadaan
pernikahan antara suami istri yang salah satunya mengalami gangguan jiwa,
2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap status pernikahan suami
istri yang salah satunya mengalami gangguan jIwa. 3) Untuk mengetahui
proses perceraian dan solusi untuk menyelesaikan pernikahan suami istri
yang salah satunya mengalami gangguan jiwa.
Dalam Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan
yang sumber datanya diambil dari data primer dan sekunder. Dalam
pengumpulan data diambil dari observasi, wawancara dan dokumentasi.
Untuk menganalisis data yang telah di himpun, penulis menggunakan metode
kualitatif.
Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah: 1) Dilihat dari
kronologisnya bahwa N mengalami gangguan jiwa diakibatkan adanya
kesalahpahaman dan permasalahan yang ada dalam keluarga. Saat ini N
masih mengalami gangguan jiwa, dan tidak dapat menjalankan tanggung
jawab dan kewajibannya sebagai suami. 2) Ditinjau dalam Al-Quran, Hadist,
Qoidah Fikih, Menurut Para Madzhab, Undang-Undang dan Kompilasi
Hukum Islam, status pernikahan tersebut masih tetap dan kedua belah pihak
masih terikat dalam pernikahan. 3) Proses Perceraian istri harus mengajukan
gugatan cerai ke pengadilan agama, kemudian Hakim memeriksa,
mempertimbangkan dan memberi putusan terhadap gugatan tersebut. Untuk
menyelesaikan masalah tersebut seharusnya seorang istri harus bersabar dan
mencari solusi terlebih dahulu, jika solusi tersebut tidak ada hasil maka istri
boleh menggugat cerai ke pengadilan agam
Siti Fitriyani - Personal Name
SKRIPSI HKI 286
2X4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 75 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...