Detail Cantuman Kembali
“Batas Usia Pernikahan Dibawah Umur (Tinjauan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Positif)” (Studi Kasus di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang)
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Umur atau usia kedewasaan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun. Para ulama berbeda pendapat tentang faktor batas usia umur kedewasaan. Dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 Jo UU No. 16 Tahun 2019 yang tertera bahwa, batasan usia untuk melangsungkan perkawinan untuk pria sudah berusia 19 (Sembilan belas) tahun dan untuk wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Jo UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, bahwasannya ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria dan seorang wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.” Namun dalam pelaksanaannya banyak terjadi perkawinan yang masih dibawah usia yang ditetapkan oleh Undang-undang tersebut tepatnya di kecamatan Pagelaran. Rumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1) Bagaimana batas usia minimal pernikahan menurut hukum Islam? 2) Bagaimana batas usia minimal pernikahan menurut UU no. 1 tahun 1974? 3) Bagaimana batas usia minimal pernikahan di KUA kecamatan pagelaran dalam meminimalisir pernikahan dibawah umur? Tujuan Penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui batas usia pernikahan menurut hukum Islam. 2) Untuk mengetahui batas usia minimal pernikahan menurut UU. No. 1 tahun 1974. 3) Untuk mengetahui batas usia minimal pernikahan di KUA Kecamatan Pagelaran dalam meminimalisir pernikahan dibawah umur. Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif.Jenis penelitian kualitatif, adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan landasan teori digunakan untuk lebih fokus pada penelitian yang dilakukan. Bersifat naturalistik dan melalui pendekatan yuridis sosiologis yang penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alami, artinya sesuai dengan keadaan sosial yang sedang berjalan pada masyarakat kecamatan Pagelaran. Peneliti dalam melakukan penelitiannya mengguanakan teknik observasi wawancara, analisis data dan metode pengumpulan data lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah menunjukkan bahwa Batasan usia kedewasaan untuk menikah dalam Hukum Islam termasuk masalah ijtihadi dan tidak termasuk ke dalam syarat rukun nikah. Usia dewasa pada dasarnya ditentukan dengan umur dan tanda-tanda baligh dalam fikih Abu Ḥanifah berpendapat usia baligh bagi laki-laki adalah 18 tahun dan perempuan adalah 17 tahun. Abu Yusuf Muhammad bin Ḥasan dan Al-Syafi’i menyebut usia 15 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Batas minimal usia perkawinan bagi pria dan wanita diatur dalam undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwasannya ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria dan seorang wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. KUA Kecamatan Pagelaran sejak sebelum disahkannya UU No. 16 Tahun 2019, yang dalam hal ini Kepala KUA sudah menegaskan bahwa pihak KUA sudah tidak memberikan toleransi pada masyarakat yang hendak melakukan pernikahan di usia yang belum mencukupi sesuai UU No.16 Tahun 2019, Dalam pengaturannya peran KUA dalam meminimalisir perkawinan dibawah umur ini adalah: penyuluhan pra nikah, sosialisasi pada masyarakat, kerja sama KUA dengan pembantu pegawai pencatat nikah (P3N).
Septian Ali Mubarak - Personal Name
SKRIPSI HKI 284
2X4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xiii + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...