Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Terhadap Hak-Hak Istri Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Rangkas Bitung


PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara
Perempuan Berhadapan Dengan Hukum bertujuan untuk memastikan penghapusan
segala potensi diskriminasi terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum,
khususnya dalam kasus perceraian. Dalam prakteknya di Pengadilan Agama, masih
ditemukan dalam perkara perceraian, seorang mantan istri tidak mendapatkan hakhaknya setelah terjadi perceraian, hak-hak mantan istri tersebut seperti mut’ah,
iddah, maḍhiyah, serta nafkah anak yang hak haḍhanah-nya, seakan-akanhak-hak
tersebut hilang begitu saja. Hal ini dapat menimbulkan ketidak adilan terhadap kaum
perempuan yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penerapan PERMA No. 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama
Rangkasbitung.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah konsep
perlindungan hak-hak istri berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017?, 2)
Bagaimanakah implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama
Rangkasbitung?, 3) Bagaimanakah bentuk pemberlakuan PERMA Nomor 3 Tahun
2017 dalam al perlindungan hak-hak istri di Pengadilan Agama Rangkasbitung?
Tujuan dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui apa saja konsep PERMA
Nomor 3 Tahun 2017 terhadap perlindungan hak-hak istri, 2) Untuk mengetahui
implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 terhadap hak-hak istri pasca perceraian.
3) Untuk mengetahui bagaimana bentuk pemberlakuan PERMA Nomor 3 Tahun
2017 terhadap perlindungan hak-hak istri.
Penelitian ini mengunakan metode metode yuridis sosiologis yang dilakukan
dengan cara menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum
secara empiris dengan terjun langsung ke objeknya, menggunakan jenis penelitian
lapangan (field research) yang mengharuskan peneliti untuk mencari data-data
kelapangan,dimana dalam hal ini peneliti mencari data-data yang dibutuhkan berupa
pertanyaan tertulis atau lisan dan prilaku yang dapat dipahami.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Konsep perlindungan hak-hak
istri berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2017 yaitu tentang konsep kesetaraan gender,
bagaimana hakim seharusnya berprilaku dan apa yang tidak boleh dilakukan hakim
di persidangan. PERMA juga mengatur mengenai apa saja hal yang seharusnya
menjadi pertimbangan hakim ketika memeriksa dan mengadili perkara perempuan
berhadapan dengan hukum, seperti adanya ketidak setaraan status sosial,
ketidakberdayaan fisik dan sosial, relasi kuasa, adanya riwayat kekerasan, maupun
dampak psikis. 2) Impementasi PERMA No. 3 Tahun 2017 di Peradilan Agama
Rangkasbitung sudah menerapkannya dalam setiap kasus yang terjadi di Pengadilan
Agama Rangkasbitung sejak dari turunnya atau disahkannya PERMA No. 3 Tahun
2017 ini, agar mamntan suami meberikan kewajibannya setelah bercerai. Salah satu
faktor diterapkannya PERMA No. 3 Tahun 2017 terhadapa kasus perceraian dengan
nomor perkara 742/Pdt.G/2021/PA.Rks, 744/Pdt.G/2021/PA.Rks,
163/Pdt.G/2022/PA.Rks, 32/Pdt.G/2022/PA.Rks, karna mengandung ketidakadilan
bagi kaum perempuan. 3) Pemberlakuan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam hal
perlindungan hak-hak istri ini bisa dengan cara melakukan rekonvensi jika
seandainya itu cerai talak. Tetapi jika jenis perkaranya itu cerai gugat majelis hakim
tidak dapat mengabulkan permohonannya, kecuali jika seorang istri mengajukan
gugatan karena mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga maka hakim dapat
mempertimbangkan tentang hak-hak istri tesebut secara ex officio.
Hagis Pratama, - Personal Name
SKRIPSI HKI 294
2X4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 101 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...