Detail Cantuman Kembali

XML

Hukum dan Proses Penyelesaian Tanah Wakaf yang Terbengkalai Menurut Perspektif UU No. 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Kp. Buah Gede Desa Kalanganyar Kecamatan Taktakan Kota Serang Banten).


Penelantaran tanah wakaf merupakan fenomena yang banyak
terjadi pada sebagian besar tanah wakaf penyebabnya adalah status tanah
wakaf yang belum memiliki AIW ataupun sertifikat wakaf. Kasus seperti
ini membuat tanah wakaf tidak berjalan semestinya, banyak tanah wakaf
yang terbengkalai dan tidak terurus.
Perumusan masalah dari skripsi ini adalah: 1) Bagaimana
Pengelolalan Tanah Wakaf yang Terlantar di Kp. Buah Gede Desa
Kalanganyar Kecamatan Taktakan Kota Serang? 2) Bagaimana Hukum
Menelantarkan Tanah Wakaf di Kp. Buah Gede Desa Kalanganyar
Kecamatan Taktakan Kota Serang? 3) Bagamana Proses Penyelesaian
Masalah Tanah Wakaf yang Terbengkalai di Kp. Buah Gede Desa
Kalanganyar Kecamatan Taktakan Kota Serang?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk Mengetahui Bagaimana
Pengelolaan dan Perkembangan Tanah Wakaf di Kp. Buah Gede Desa
Kalanganyar Kecamatan Taktakan Kota Serang. 2) Untuk Mengetahui
Bagaimana Hukum Menelantarkan Tanah Wakaf Kp. Buah Gede Desa
Kalanganyar Kecamatan Taktakan Kota Serang. 3) Untuk Memahami
Bagaimana Proses Penyelesaian Tanah Wakaf yang Terbengkalai di Kp.
Buah Gede Desa Kalanganyar Kecamatan Taktakan Kota Serang.
Penelitian ini merupakan (penelitian lapangan) field reasearch
yang bersifat deksriptif analitis yang termasuk case study dengan
pendekatan kualitatif. Kesimpulannya bahwa: 1) Pengelolaan serta
perkembangan tanah Wakaf sejak tahun 2000 memang tidak mengalami
pembangunan yang optimal, ditahun 2013 diganti oleh pengurus baru,
akan tetapi tanah wakaf tidak mengalami banyak perubahan
pembangunannya berhenti ditengah jalan, hal ini karena manajemennya
buruk, kurangnya kridibilitas nadzir, serta intervensi ahli waris yang
membuat tanah wakaf terbengkali. 2) Penelantaran tanah wakaf
merupakan perbuatan yang dilarang baik hukum islam maupun hukum
positif pelakunya dapat dilaporkan dan dipidanakan apabila wakaf
tersebut sudah memiliki AIW. 3) Proses untuk menyelesaikannya dapat
ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat bersama ahli waris dengan
cara mendaftarkannya pada KUA agar tanah wakaf kembali pada fungsi
dan tujuannya.

Aep Saefulloh - Personal Name
SKRIPSI HK1 295
2X4.252
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xii + 77 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...