Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Serang No.0165/Pdt.G/2017/PA.Srg Tentang Gugatan Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Sirri (Studi Kasus di Pengadilan Agama Serang)
Definisi sah dalam pernikahan menurut hukum positif di Indonesia, yaitu selain
harus syar’i juga harus tercatat dalam negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 UU
1/1974 yang menyatakan: (1) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap- tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian anak hasil
pernikahan sirri tidak diakui haknya dalam perkara gugatan waris sehingga tidak
mempunyai kekuatan hukum yang sah. Artinya anak hasil perkawinan sirri berdasarkan
UU Perkawinan dan KHI, tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya hanya
mendapatkan hak waris dari ibunya dan anak dari perkawinan sirri hanya mendapatkan
hak waris dari wasiat wajibah.
Rumusan masalah ini adalah: 1). Bagaimana analisis Hakim dalam memutus
perkara nomor 0165/pdt.G/2017/PA.Srg. Tentang Gugatan Waris? dan 2). Bagaimana
keputusan Hakim terhadap status waris anak hasil pernikahan sirri Nomor
0165/pdt.G/2017/PA.Srg. Tentang Gugatan Waris ?
Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui dan menjelaskan analisis hakim
dan dikabulkannya gugatan waris dalam perkara Nomor 0165/pdt.G/2017/PA.Srg. 2).
Untuk mengetahui dan menjelaskan keputusan Hakim dalam mengabulkan gugatan
waris dalam perkara Nomor 0165/pdt.G/2017/PA.Srg. Tentang Gugatan Waris.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif, data yang
digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diambil dari wawancara
langsung dengan Majelis Hakim Pengadilan Agama Serang. Data sekunder diambil dari
buku, jurnal, dan media lainnya.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1). Majlis Hakim Pengadilan Agama
Islam Serang menetapkan ahli waris sebagai berikut: a. Hj. Ratu Anita Suzana (anak
kandung), b. Tb. Taufik Hidayat (anak kandung), c. Hj. Ratu Cony Nilakusuma (anak
kandung), d. Ratu Dewi Larasati (anak kandung), e.Ratu esti Purnama Damayanti (anak
kandung), f. Tb. Faisal Erwani (anak kandung). 2). Pertimbangan hakim dalam
mengabulkan gugatan hak waris adalah bahwa abstraksi hukum dari ketentuan pasalpasal tersebut adalah surat nikah antara H. Tb. Hanafiah dan Hj. Masawi yang terjadi
tahun 1967 dan diakui pula oleh para tergugat tentang adanya pernikahan siri tersebut
walaupun tidak pernah ada izin dari isteri pertamanya, Hal tersebut membuktikan bahwa
antara H. Tb. Hanafiah/pewaris dan Hj. Masawi/ibu penggugat adalah suami isteri yang
sah menikah secara agama hanya saat itu tidak tercatat di KUA, pernikahan mana dapat
dibenarkan karena dilaksanakan secara hukum Islam sebelum berlakunya UU No. 1
tahun 1974 dan Undang undang tersebut tidak berlaku surut.
Imron Rosadi - Personal Name
SKRIPSI HKI 305
2X4.4
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 79 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...